JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Minggu, 26 Juli 2026, terpantau tidak mengalami perubahan. Setelah sempat menguat tipis pada perdagangan sebelumnya, harga logam mulia Antam hari ini bergerak stabil di seluruh ukuran.
Berdasarkan data terbaru dari Logam Mulia Antam, harga emas batangan pecahan 1 gram masih dipatok Rp2.612.000 per gram. Angka tersebut sama dengan harga yang berlaku pada hari sebelumnya.
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga tidak mengalami perubahan. Hari ini, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.352.000 per gram.
Kondisi harga yang stabil menjadi perhatian para investor yang memanfaatkan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun lindung nilai terhadap gejolak ekonomi.
“Pergerakan harga emas dipengaruhi berbagai faktor global. Investor sebaiknya memperhatikan tren pasar dan tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan,” ujar seorang analis pasar logam mulia.
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Bertahan
Stabilnya harga emas menunjukkan pasar logam mulia sedang berada pada fase konsolidasi setelah mengalami pergerakan dalam beberapa hari terakhir.
Bagi investor jangka panjang, perubahan harga harian umumnya bukan menjadi satu-satunya pertimbangan. Faktor seperti kondisi ekonomi global, inflasi, suku bunga, hingga nilai tukar rupiah tetap menjadi indikator penting yang memengaruhi arah harga emas.
Sementara bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi, momentum harga yang relatif stabil sering dimanfaatkan untuk melakukan pembelian secara bertahap.
Daftar Harga Emas Antam 26 Juli 2026
Berikut rincian harga emas batangan Antam yang berlaku hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.356.000
- 1 gram: Rp2.612.000
- 2 gram: Rp5.164.000
- 3 gram: Rp7.721.000
- 5 gram: Rp12.835.000
- 10 gram: Rp25.615.000
- 25 gram: Rp63.912.000
- 50 gram: Rp127.745.000
- 100 gram: Rp255.412.000
- 250 gram: Rp638.265.000
- 500 gram: Rp1.276.000.000
- 1.000 gram: Rp2.552.000.000
Harga Buyback Antam Tetap
Selain harga jual, Antam juga menetapkan harga buyback sebesar Rp2.352.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang digunakan ketika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam. Nilai tersebut dapat berubah mengikuti perkembangan harga emas di pasar.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas batangan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut dilakukan langsung dari nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan harga yang masih bertahan di level saat ini, investor disarankan terus memantau perkembangan pasar global sebelum menentukan waktu terbaik untuk membeli ataupun menjual emas sebagai bagian dari strategi investasi.
Baca berita ekonomi, investasi, dan harga emas terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Endarto)






