JurnalLugas.Com — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, resmi mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan tersebut disampaikan Noel kepada awak media saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Dalam pernyataannya, Noel menegaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan bagian dari hak hukum yang dimiliki setiap tersangka.
“Pengajuan itu hak kami sebagai warga negara, tinggal bagaimana nanti dipertimbangkan oleh penyidik,” ujarnya singkat.
Saat ini, Noel masih ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di sektor sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kuasa Hukum Tekankan Prinsip Keadilan
Kuasa hukum Noel, San Salvator, menyampaikan bahwa langkah pengajuan tahanan rumah didasarkan pada prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
Menurutnya, semua pihak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang sama untuk mengajukan perlakuan penahanan yang lebih ringan.
“Kami hanya meminta agar prinsip keadilan dijalankan secara seimbang. Soal dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan KPK,” kata Salvator.
Isu ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap kasus hukum lain yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam dugaan korupsi kuota haji.
Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Capai Rp6,52 Miliar
Dalam dakwaan jaksa, Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Total nilai pemerasan disebut mencapai Rp6,52 miliar dan dilakukan bersama sejumlah terdakwa lainnya. Praktik ini diduga berlangsung secara sistematis dalam periode 2024–2025.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dari berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Gratifikasi Uang dan Motor Mewah
Tidak hanya dalam bentuk uang, gratifikasi yang diterima Noel juga berupa satu unit motor premium Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Jaksa menilai pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan Noel sebagai Wamenaker, sehingga masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa Noel diduga memperoleh bagian sekitar Rp70 juta dari total praktik pemerasan, sementara terdakwa lain menerima jumlah yang lebih besar.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Berjalan
Atas dugaan perbuatannya, Noel dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk terkait pemerasan jabatan dan gratifikasi.
Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menghadapi hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, KPK masih mengkaji permohonan tahanan rumah yang diajukan Noel. Proses hukum terus berjalan dan menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan pejabat tinggi serta praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan.
Publik Tunggu Sikap KPK
Keputusan KPK atas permohonan tersebut dinilai akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini juga menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pelayanan publik, yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
“Semua akan diputuskan berdasarkan aturan dan fakta hukum yang ada,” ujar salah satu sumber penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.
Baca berita selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






