JurnalLugas.Com — Pemerintah terus memperkuat upaya melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman ilegal dengan menghadirkan skema pembiayaan terjangkau. Melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, akses pinjaman dengan bunga rendah hanya 6 persen per tahun kini disiapkan sebagai solusi konkret bagi masyarakat kecil.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan alternatif pembiayaan yang sehat dan aman, sekaligus menekan praktik rentenir dan pinjaman daring ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
“Koperasi desa akan menjalankan pembiayaan ultra mikro dengan bunga rendah agar masyarakat tidak lagi terjebak pada rentenir maupun pinjaman online,” ujar Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Skema ini nantinya akan dijalankan melalui unit lembaga keuangan ultra mikro yang menjadi bagian dari koperasi desa. Pemerintah juga akan menyesuaikan jumlah pembiayaan berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah, sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran.
Menurut Ferry, setiap koperasi desa akan memiliki unit keuangan mikro yang berfungsi sebagai penyalur kredit. Pemerintah akan melakukan pemetaan untuk menentukan besaran kebutuhan pembiayaan di setiap desa.
Selain memberikan akses kredit murah, Koperasi Desa Merah Putih juga didorong menjadi penggerak ekonomi lokal. Salah satu peran strategisnya adalah sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi masyarakat desa, sehingga petani dan pelaku usaha kecil memiliki kepastian pasar.
“Kami menargetkan koperasi ini mampu menjual kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau, menyediakan pembiayaan berbunga rendah, serta menyerap hasil produksi warga,” jelas Ferry.
Ia menambahkan, penguatan fungsi koperasi sebagai offtaker menjadi fokus utama dalam rapat pimpinan Kementerian Koperasi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menyediakan kredit murah melalui koperasi desa. Dalam pernyataannya, ia menyebut langkah ini sebagai upaya memutus ketergantungan petani terhadap rentenir yang sering menetapkan bunga tinggi hingga 1 persen per hari.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi nyata untuk mengatasi ketimpangan ekonomi di tingkat akar rumput, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.
Dengan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah optimistis masyarakat kini memiliki akses pembiayaan yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan—tanpa harus terjebak dalam lingkaran utang berbunga tinggi.
Baca selengkapnya di: JurnalLugas.Com
(SF)






