JurnalLugas.Com — Upaya pemberantasan korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin intensif. Komisi Pemberantasan Korupsi kini memperluas penyidikan dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang ilegal.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi “bersih-bersih” yang tengah digencarkan KPK untuk membongkar praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai yang selama ini dinilai rawan penyimpangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan pengusaha rokok dilakukan untuk memperdalam informasi terkait mekanisme cukai yang diduga menjadi celah praktik korupsi. Ia menegaskan, keterangan dari para pelaku usaha sangat penting untuk mengurai aliran dan pola dugaan penyimpangan.
“Sejumlah saksi dari kalangan pengusaha rokok dimintai keterangan untuk membantu penyidik menjelaskan aspek cukai dalam perkara ini,” ujar Budi secara singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa lima pihak swasta lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang usaha yang berhubungan dengan aktivitas impor.
OTT Jadi Titik Awal Pengungkapan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat penting diamankan, termasuk kepala kantor wilayah Bea Cukai di wilayah Sumatera.
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW yang masuk ke Indonesia.
Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain pejabat tinggi di bidang penindakan dan intelijen Bea Cukai, serta pihak swasta dari perusahaan logistik yang diduga menjadi perantara dalam proses impor ilegal.
Skema Dugaan Korupsi
Penyidik menduga adanya praktik suap untuk meloloskan barang impor ilegal agar dapat masuk tanpa pemeriksaan ketat atau dengan manipulasi dokumen. Barang-barang tersebut diketahui merupakan produk tiruan yang seharusnya dikenakan pengawasan dan bea masuk sesuai aturan.
KPK menilai praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Selain itu, sektor cukai seperti rokok menjadi perhatian khusus karena memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Komitmen KPK, Bongkar Hingga Akar
Langkah pemanggilan pengusaha rokok menegaskan komitmen KPK untuk menelusuri perkara ini hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, penyidik juga membuka kemungkinan menelusuri keterlibatan pihak lain yang lebih luas, termasuk aktor intelektual di balik praktik tersebut.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pihak di sektor kepabeanan dan cukai agar tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Dengan pengembangan kasus yang terus bergulir, publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam menuntaskan perkara ini sekaligus membersihkan sektor Bea Cukai dari praktik korupsi yang sistemik.
Baca berita selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






