JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun kepada DPR RI untuk tahun anggaran 2026. Permintaan ini didasari oleh kebutuhan mendesak operasional lembaga antirasuah, termasuk pembayaran listrik hingga mendukung kinerja penindakan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pagu indikatif yang diberikan pemerintah hanya mencakup kebutuhan dasar operasional. “Permintaan tambahan anggaran ini berangkat dari pagu indikatif yang hanya mencakup pembayaran listrik, air, perawatan gedung, serta kebutuhan rutin lainnya,” ujar Budi, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Namun, menurut Budi, operasional gedung bukan satu-satunya prioritas. KPK juga membutuhkan dana untuk mendukung kegiatan strategis di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terutama untuk menyokong proses penyelidikan hingga ke persidangan perkara korupsi.
“KPK tentu memerlukan anggaran untuk melaksanakan tugas-tugas penindakan, pencegahan, pendidikan antikorupsi, serta fungsi koordinasi dan supervisi,” ungkap Budi lebih lanjut.
Ia menyebut proses hukum yang dijalankan KPK memakan biaya besar, termasuk dalam kajian dan mitigasi risiko korupsi di berbagai sektor. “Kami butuh dukungan anggaran dalam melaksanakan kajian titik rawan korupsi, pemeriksaan LHKPN, layanan pelaporan gratifikasi, dan berbagai langkah pencegahan lainnya,” jelasnya.
KPK juga mengalokasikan sebagian dana untuk melanjutkan program Survei Penilaian Integritas (SPI), yang selama ini digunakan untuk memetakan kerentanan korupsi di lembaga pemerintahan.
Budi meyakini, suntikan dana tambahan justru berpotensi memberikan imbal hasil bagi negara. “Melalui asset recovery, kontribusi KPK kepada negara terus menunjukkan tren positif. Ini adalah bentuk pengembalian kerugian negara dari kasus-kasus korupsi yang ditangani,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dari pagu indikatif 2026 sebesar Rp878,04 miliar, seluruhnya masih terserap untuk program dukungan manajemen. Tidak ada alokasi spesifik untuk pelaksanaan program pencegahan dan penindakan korupsi.
“Karena itu, kami mengusulkan tambahan sebesar Rp1,34 triliun, dengan rincian kekurangan anggaran sebesar Rp491,3 miliar untuk memenuhi dua program utama, yaitu dukungan manajemen dan penindakan,” kata Setyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (10/7/2025).
Dengan tambahan ini, KPK berharap dapat memperkuat langkah-langkah antikorupsi secara menyeluruh, dari pencegahan hingga pemulihan aset negara yang dirampas melalui praktik korupsi.
Baca berita lengkap lainnya hanya di JurnalLugas.Com






