JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) milik Bank Indonesia akan segera memasuki tahap penetapan tersangka.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya hampir rampung merampungkan proses hukum terkait kasus tersebut.
“Sudah dalam tahap akhir. Nama tersangka segera diumumkan dalam waktu dekat,” ujarnya kepada media pada Minggu (6/7/2025).
Asep menyebut, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak spekulasi. Ia memastikan bahwa KPK bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan bukti yang kuat.
Gedung BI, OJK, hingga Rumah Legislator Digeledah
Dalam proses penyidikan, tim penyelidik KPK telah menggeledah dua institusi penting, yakni Gedung Bank Indonesia di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Penggeledahan dilakukan karena lokasi tersebut diduga menyimpan dokumen dan bukti elektronik terkait aliran dana CSR yang disalahgunakan.
Tak berhenti di lembaga keuangan, KPK juga menyasar kalangan legislatif. Rumah milik anggota DPR RI Heri Gunawan telah digeledah, dan penyidik juga memeriksa anggota DPR bernama Satori yang diduga mengetahui alur penyaluran dana.
“Kami menjajaki semua pihak yang diduga punya keterlibatan langsung maupun tidak langsung,” jelas Asep, menegaskan bahwa proses hukum tidak pandang bulu.
KPK Jamin Proses Transparan
Meski belum merinci jumlah kerugian negara dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI adalah prioritas karena menyangkut kepentingan sosial masyarakat.
Lembaga antirasuah itu memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik secara terbuka.
“Transparansi adalah komitmen kami, dan kami tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegas Asep.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana CSR seharusnya dialokasikan untuk program sosial, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Pantau terus informasi terkini seputar kasus ini hanya di JurnalLugas.Com.






