Biaya Lepas Status WNI Naik, Segini Tarif Keluar Kewarganegaraan Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas
Menteri Hukum Supratman

JurnalLugas.Com – Pemerintah menaikkan biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif layanan negara yang ditujukan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Menurut Supratman, aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor tersebut sudah cukup lama tidak mengalami pembaruan.

Di sisi lain, pemerintah terus mengembangkan sistem layanan digital yang membutuhkan biaya pemeliharaan dan pengembangan secara berkelanjutan.

Baca Juga  Jokowi Lantik Tokoh Senior Gerindra Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham Gantikan Yasonna Laoly

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah juga harus memastikan infrastruktur layanan tetap berjalan, aman, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pemerintah Sebut Pemohon Pelepasan WNI Relatif Terbatas

Menkum menilai kenaikan tarif permohonan kehilangan atau pelepasan kewarganegaraan tidak akan berdampak luas terhadap mayoritas masyarakat Indonesia.

Pasalnya, jumlah pemohon layanan tersebut disebut masih sangat terbatas.

Supratman memperkirakan hanya sekitar 200 hingga 300 orang yang mengajukan permohonan dalam periode tertentu.

Karena itu, ia meminta kebijakan tersebut tidak dipandang sebagai beban yang akan dirasakan seluruh rakyat Indonesia.

Layanan tersebut hanya menyasar kelompok pemohon tertentu dan bukan kebutuhan umum masyarakat.

“Jumlah pemohonnya relatif sedikit dibandingkan jumlah penduduk Indonesia,” kata Supratman.

Pemerintah sendiri melihat proses penyesuaian tarif sebagai bagian dari evaluasi terhadap layanan administrasi kewarganegaraan.

Dengan biaya yang diperbarui, sistem digital dan mekanisme pelayanan diharapkan dapat terus dipelihara agar tetap optimal.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait