JurnalLugas.Com — Kebijakan baru terkait pola kerja kembali menjadi sorotan setelah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan di seluruh Indonesia untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh sektor, mulai dari perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.
Menurut Menaker, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan energi.
“WFH satu hari dalam seminggu diharapkan mampu mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, sekaligus mendukung efisiensi energi,” ujarnya.
Gaji Tetap Dibayar, Hak Pekerja Tidak Berkurang
Menaker memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan merugikan pekerja. Upah atau gaji tetap dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana hari kerja biasa. Perusahaan juga diminta menjaga kualitas layanan serta produktivitas kerja tetap optimal.
“WFH tidak mengurangi hak pekerja. Kinerja dan layanan tetap harus berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Fleksibel Sesuai Kondisi Perusahaan
Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam menerapkan kebijakan ini. Pengaturan teknis, termasuk jadwal dan mekanisme WFH, sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Hal ini bertujuan agar implementasi kebijakan tetap realistis dan tidak mengganggu operasional bisnis.
Sejumlah Sektor Dikecualikan
Meski bersifat luas, kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk semua sektor. Beberapa bidang yang membutuhkan kehadiran fisik tetap dikecualikan, antara lain:
- Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis)
- Sektor energi (BBM, gas, listrik)
- Infrastruktur dan layanan publik (jalan tol, air bersih, sampah)
- Ritel dan perdagangan langsung
- Industri dan manufaktur
- Jasa perhotelan dan pariwisata
- Makanan dan minuman (restoran, kafe)
- Transportasi dan logistik
- Sektor keuangan dan perbankan
Pengecualian ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik dan operasional vital tetap berjalan tanpa gangguan.
Fokus pada Efisiensi Energi Nasional
Lebih jauh, kebijakan ini menjadi bagian dari program besar pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja. Perusahaan didorong untuk memanfaatkan teknologi hemat energi serta menerapkan kebijakan operasional yang lebih efisien.
Selain itu, pekerja dan serikat buruh juga dilibatkan dalam merancang strategi penghematan energi, termasuk membangun budaya penggunaan listrik dan bahan bakar secara bijak.
Menaker menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam menciptakan sistem kerja yang lebih inovatif dan berkelanjutan.
“Kesadaran bersama dalam penggunaan energi menjadi kunci menciptakan lingkungan kerja yang efisien dan produktif,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dunia kerja di Indonesia mampu beradaptasi dengan tantangan global sekaligus berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






