WFH 1 Hari Resmi Berlaku, Menaker Gaji Karyawan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Potongan

JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mendorong penerapan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu mulai 1 April 2026. Dalam kebijakan ini, hak pekerja menjadi sorotan utama, termasuk jaminan bahwa gaji tetap dibayarkan penuh tanpa potongan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, wajib memenuhi hak pengupahan karyawan meskipun menerapkan sistem kerja fleksibel tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pengaturan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk gaji,” tegasnya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

WFH Tak Boleh Jadi Alasan Kurangi Gaji

Yassierli menekankan bahwa kebijakan WFH tidak dapat dijadikan celah oleh perusahaan untuk menerapkan skema “no work no pay”. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja yang diatur pemerintah.

Ia menyebut, negara hadir untuk memastikan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga. Karena itu, praktik pengurangan upah dengan alasan WFH akan ditindak tegas.

Baca Juga  Yassierli Menteri Ketenagakerjaan dari PKS Guru Besar ITB Miliki Harta Cuma Segini

Pengawasan Diperketat, Kanal Pengaduan Dibuka

Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sistem pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker. Pekerja yang merasa dirugikan dapat melaporkan pelanggaran secara langsung.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi regulasi. Pemerintah juga membuka peluang pemberian sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

“Sanksi akan diberikan jika ditemukan hak pekerja dikurangi dalam pelaksanaan WFH,” ujar Yassierli.

Dorong Pola Kerja Adaptif dan Efisien

Lebih dari sekadar kebijakan kerja, penerapan WFH satu hari ini diharapkan menjadi momentum perubahan menuju sistem kerja yang lebih adaptif dan efisien. Pemerintah ingin mendorong produktivitas tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya penghematan energi nasional melalui pengurangan mobilitas harian pekerja.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait optimalisasi pemanfaatan energi dan penguatan ketahanan energi nasional.

“Kita ingin menjadikan ini sebagai cara baru yang lebih bijak dalam penggunaan energi,” kata Menaker.

Baca Juga  WFH ASN Mulai Berlaku di Medan, Rico Tri Putra Waas Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Berlaku Fleksibel, Tapi Wajib Lindungi Pekerja

Meski penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan, pemerintah menegaskan bahwa prinsip perlindungan pekerja tidak boleh ditawar. Perusahaan diberikan fleksibilitas dalam teknis pelaksanaan, namun tetap wajib mematuhi aturan utama.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Yassierli pun mengajak seluruh pimpinan perusahaan menjadikan 1 April 2026 sebagai momentum nasional dalam mengadopsi pola kerja baru yang lebih modern dan berkelanjutan.

“Ini momentum bersama. Kami harap kebijakan ini langsung dijalankan efektif mulai hari ini,” tutupnya.

Baca berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait