Vonis Korupsi PUPR Sumut, Eks Kadis Topan Ginting Dihukum Cuma 5,5 Tahun Penjara, Ini Rinciannya

JurnalLugas.Com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek infrastruktur jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Putusan dibacakan pada Rabu, 1 April 2026, dengan terdakwa utama Topan Obaja Putra Ginting divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, terdakwa lain Rasuli Efendi Siregar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Ketua majelis hakim, Mardison, dalam amar putusannya menegaskan bahwa Topan Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta commitment fee dalam proyek pembangunan jalan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada terdakwa,” ujar Mardison di ruang sidang.

Denda dan Uang Pengganti

Selain hukuman badan, Topan Ginting juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Ilham Akbar Habibie dan Bupati Pati Sudewo Berhalangan Hadir di KPK

Sementara itu, Rasuli Efendi Siregar dikenai denda yang sama, yakni Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, yang diketahui telah disetorkan ke kas negara.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa berdampak serius terhadap kepercayaan publik, khususnya terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai menghambat pembangunan infrastruktur serta tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Hal yang memberatkan lainnya, khusus untuk Topan Ginting, adalah sikap tidak mengakui perbuatan dan tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.

Namun demikian, terdapat pula hal meringankan. Kedua terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga. Khusus Rasuli, hakim menilai sikap kooperatif karena mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan kerugian negara.

Sesuai Tuntutan KPK

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya menuntut Topan Ginting dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan Rasuli Efendi Siregar selama 4 tahun.

Baca Juga  Langkah Berani Bobby Nasution Kolaborasi dengan KPK untuk Bersihkan Sumut dari Korupsi

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Pikir-Pikir Ajukan Banding

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Baik Topan Ginting maupun Rasuli Efendi Siregar menyatakan masih “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek infrastruktur yang seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara.

Kunjungi berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait