Iuran BPJS Ketenagakerjaan Cuma Rp8.400, Diskon 50% untuk Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan cara hitung iuran
Foto : BPJS Ketenagakerjaan

JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal dengan menghadirkan kebijakan strategis berupa keringanan iuran hingga 50 persen. Program ini secara khusus menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan berlaku hingga Desember 2026.

Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret negara dalam menjaga daya tahan ekonomi masyarakat sekaligus memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.

Bacaan Lainnya

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda pembangunan sumber daya manusia nasional. Menurutnya, pekerja informal harus mendapatkan perlindungan yang setara agar dapat bekerja dengan aman dan produktif.

“Program ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, khususnya sektor informal. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang bekerja tanpa jaminan perlindungan,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Iuran Ringan, Manfaat Tetap Maksimal

Dalam skema terbaru ini, pekerja informal hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika dimanfaatkan penuh selama periode April hingga Desember 2026, total iuran yang dibayarkan hanya Rp75.600.

Baca Juga  Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU Bisa Lewat HP, Ini Caranya

Meski mendapat potongan signifikan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan manfaat yang diterima peserta tetap optimal. Beberapa manfaat utama yang diberikan antara lain:

  • Santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta
  • Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi
  • Santunan kematian hingga Rp42 juta
  • Beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan total nilai maksimal Rp174 juta

Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran pekerja informal terkait biaya perlindungan sosial yang selama ini dianggap memberatkan.

Akses Mudah dan Digitalisasi Layanan

Untuk mempermudah masyarakat, proses pendaftaran dan pembayaran iuran kini semakin fleksibel. Peserta dapat mengakses layanan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga berbagai mitra pembayaran seperti ritel modern, kantor pos, perbankan, e-commerce, dan dompet digital.

Transformasi digital ini menjadi bagian penting dalam memperluas kepesertaan, terutama di kalangan pekerja informal yang tersebar di berbagai wilayah.

Baca Juga  Kabar Baik! DP Rumah Subsidi Dibantu Pengembang untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dorongan Perluasan Perlindungan Sosial

Program diskon iuran ini bukan sekadar insentif finansial, tetapi juga strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Agung menegaskan bahwa perlindungan ini menjadi fondasi bagi produktivitas dan kesejahteraan pekerja Indonesia di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

“Perlindungan sosial bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Dengan jaminan ini, pekerja bisa lebih fokus bekerja tanpa rasa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak pekerja informal untuk segera mendaftar dan mendapatkan perlindungan, sehingga tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, masyarakat dapat mengakses layanan resmi melalui platform digital BPJS Ketenagakerjaan atau kanal mitra yang tersedia.

Sumber selengkapnya: JurnalLugas.Com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait