JurnalLugas.Com — Kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan kembali menjadi sorotan. Hingga awal April 2026, tercatat sebanyak 16.026 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu. Di sisi lain, mayoritas pejabat sebanyak 415.907 orang telah memenuhi kewajiban tersebut sesuai tenggat.
Data ini menegaskan bahwa kesadaran transparansi memang meningkat, namun celah kedisiplinan masih nyata.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa keterlambatan bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban. Ia menegaskan, seluruh pejabat tetap harus menyampaikan laporan, meski melewati batas waktu.
“Yang belum melapor tetap kami imbau segera menyampaikan LHKPN. Kewajiban ini tidak gugur karena terlambat,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Transparansi Jadi Kunci Pencegahan Korupsi
Menurut Budi, LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga integritas pejabat publik. Melalui laporan ini, publik dan lembaga pengawas dapat memantau pertumbuhan kekayaan pejabat secara wajar dari tahun ke tahun.
Dengan sistem pelaporan yang terbuka, potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini. “LHKPN menjadi bagian dari mekanisme kontrol agar tidak terjadi praktik korupsi yang tersembunyi,” katanya.
KPK Buka Layanan Bantuan
Menyadari adanya kendala teknis maupun administratif, KPK membuka ruang bantuan bagi pejabat yang mengalami kesulitan dalam pelaporan. Fasilitas ini tersedia baik secara daring maupun melalui layanan langsung di kantor KPK.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga suportif. KPK berharap tidak ada lagi alasan bagi pejabat untuk menunda pelaporan.
“Kami terbuka membantu agar seluruh wajib lapor bisa memenuhi kewajibannya dengan benar,” ujar Budi.
Verifikasi Tetap Berjalan, Publikasi Jadi Tahap Akhir
Meski diserahkan terlambat, setiap laporan tetap akan melalui proses verifikasi ketat. KPK memastikan keakuratan data sebelum akhirnya dipublikasikan kepada masyarakat.
Publikasi ini menjadi bagian penting dari prinsip akuntabilitas. Dengan akses terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi kepemilikan aset pejabat negara.
“Di situlah letak transparansi dan akuntabilitas publik bisa melihat dan menilai kewajaran harta pejabat,” tegas Budi.
Catatan untuk Reformasi Birokrasi
Fenomena keterlambatan ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya tuntas. Disiplin pelaporan dan kesadaran integritas masih perlu diperkuat, terutama di kalangan penyelenggara negara.
Ke depan, konsistensi penegakan aturan dan peningkatan literasi pelaporan menjadi kunci agar LHKPN benar-benar berfungsi sebagai alat pencegah korupsi, bukan sekadar kewajiban tahunan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






