Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin Divhubinter Polri dan KPK Bersinergi Ekstradisi dari Singapura

JurnalLugas.Com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerja sama dengan otoritas Singapura dalam upaya ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Menurut Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti, kerja sama ini berawal dari komunikasi intensif dengan otoritas Singapura. “Semua itu bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura,” ujar Krishna Murti pada Jumat, 24 Januari 2025. Ia juga menegaskan bahwa Polri memberikan dukungan penuh kepada KPK sejak awal proses hingga penangkapan Paulus Tannos di Singapura.

Bacaan Lainnya

“Dari awal sampai dengan menangkap (Paulus Tannos), kami bantu full KPK,” tambahnya.

Meski begitu, Krishna Murti tidak membeberkan detail lebih lanjut mengenai proses ekstradisi tersebut, dan menyarankan agar pertanyaan teknis ditujukan langsung kepada KPK. “Selanjutnya, tanya KPK saja, ya,” katanya.

Baca Juga  Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diboyong KPK ke Jakarta, Usai Diperiksa

Kerja Sama Multi-Lembaga dalam Penuntasan Kasus

KPK menyatakan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Tannos menjadi prioritas.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” jelas Fitroh.

Latar Belakang Kasus Korupsi KTP-el

Kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik menjadi salah satu skandal besar yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun. Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Tersangka lainnya adalah Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI); Miryam S. Haryani, anggota DPR RI periode 2014–2019; dan Husni Fahmi, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi KTP elektronik.

Baca Juga  KPK Periksa Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo Terseret Korupsi DJKA

Paulus Tannos sendiri telah menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021. Ia diketahui melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti identitasnya serta menggunakan paspor negara lain. Langkah ini membuat proses penangkapannya menjadi lebih rumit, namun kerja sama internasional antara KPK, Polri, dan otoritas Singapura akhirnya berhasil membekuknya.

Dengan tertangkapnya Paulus Tannos, diharapkan proses hukum dapat segera diselesaikan, sehingga keadilan bagi masyarakat dan pemulihan kerugian negara dapat tercapai. Sinergi antara Polri, KPK, dan lembaga terkait lainnya membuktikan pentingnya kerja sama lintas institusi dalam memberantas korupsi yang berdampak luas.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, Anda dapat mengunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait