JurnalLugas.Com – Dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika kembali memunculkan kekhawatiran dari kalangan penegak hukum. Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya menjaga posisi Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai institusi yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam pemberantasan narkoba.
Dalam forum resmi bersama Komisi III DPR RI, Suyudi menyoroti adanya perubahan substansi dalam draf RUU yang telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menyebut, hilangnya penyebutan eksplisit BNN dalam draf tersebut berpotensi memicu ketidakjelasan hukum.
Menurutnya, penghapusan nomenklatur BNN bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut legitimasi kelembagaan. “Ketika identitas BNN tidak disebutkan secara tegas, itu membuka ruang tafsir yang bisa berujung pada pelemahan fungsi institusi,” ujarnya singkat.
Ancaman Hilangnya Kewenangan Penegakan Hukum
BNN selama ini memiliki peran strategis dalam memerangi jaringan narkotika, termasuk kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, hingga pengembangan kasus lintas wilayah. Jika kewenangan tersebut tidak lagi ditegaskan dalam regulasi baru, maka operasional penegakan hukum dikhawatirkan terganggu.
Suyudi mengingatkan, kondisi serupa pernah terjadi pada lembaga lain ketika terjadi perubahan regulasi yang tidak secara jelas mengatur kewenangan penyidikan. Dampaknya, proses hukum menjadi terbatas dan koordinasi antar-lembaga melemah.
Lebih jauh, ia menilai potensi dampak tidak hanya dirasakan oleh BNN, tetapi juga oleh aparat Kepolisian yang diperbantukan di dalam struktur lembaga tersebut. “Ini bukan hanya soal BNN, tetapi juga menyangkut efektivitas kerja aparat yang selama ini terlibat langsung dalam pemberantasan narkoba,” katanya.
Risiko Terhambatnya Koordinasi Penuntutan
Isu lain yang disorot adalah kemungkinan terhambatnya akses koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Dalam sistem peradilan pidana, hubungan antara penyidik dan penuntut menjadi kunci kelancaran proses hukum.
Jika posisi BNN tidak diatur secara eksplisit, maka jalur koordinasi tersebut berpotensi menjadi tidak langsung atau bahkan terhambat. Hal ini dinilai bisa memperlambat penanganan kasus dan mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Dorongan Perkuat Peran BNN dalam RUU
BNN menegaskan bahwa keberadaan mereka dalam RUU bukan untuk mengambil alih peran institusi lain, melainkan memperkuat sinergi. Suyudi memastikan pihaknya tetap berkomitmen menjalankan koordinasi dengan Polri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap menjunjung mekanisme kerja sama dan tidak keluar dari kerangka hukum yang sudah diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Ia berharap pembuat kebijakan dapat mempertimbangkan kembali rumusan pasal dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, agar tidak menimbulkan celah hukum yang justru melemahkan upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Pembahasan RUU ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem hukum narkotika secara menyeluruh. Dengan meningkatnya kompleksitas kejahatan narkoba, regulasi yang kuat dan jelas menjadi kebutuhan mendesak.
Kehadiran BNN sebagai lembaga khusus dinilai masih relevan dan strategis, terutama dalam menghadapi jaringan narkotika yang semakin terorganisir dan lintas negara.
Jika tidak diatur dengan tepat, perubahan regulasi justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum di lapangan sesuatu yang ingin dihindari dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






