JurnalLugas.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menaruh perhatian serius terhadap peredaran dan penggunaan gas tertawa atau dikenal dengan sebutan Whip Pink. Zat tersebut dinilai berpotensi berbahaya apabila disalahgunakan karena memiliki efek stimulan tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pengawasan terhadap Whip Pink perlu dilakukan secara ketat agar tidak disalahgunakan, terutama oleh generasi muda.
Menurut Suyudi, apabila kandungan gas tersebut digunakan di luar fungsi semestinya, dampaknya bisa fatal. Ia menilai pengawasan menyeluruh penting dilakukan agar Whip Pink tidak beredar bebas tanpa kontrol yang jelas.
“Jika zat ini memiliki efek rangsangan yang kuat hingga berisiko menyebabkan kematian, tentu harus diawasi secara serius agar tidak disalahgunakan, khususnya oleh anak-anak,” ujar Suyudi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa Whip Pink sejatinya memiliki kegunaan yang sah dan legal, terutama dalam dunia medis serta industri makanan dan minuman. Gas ini umum digunakan sebagai bahan pendukung dalam pembuatan kue, roti, hingga campuran kopi.
Namun, persoalan muncul ketika Whip Pink digunakan bukan sesuai peruntukannya. Efek yang terasa cepat membuat zat ini disalahgunakan sebagai sarana untuk mencari sensasi sesaat, tanpa memperhitungkan risiko kesehatan jangka pendek maupun panjang.
“Whip Pink pada dasarnya digunakan untuk kepentingan medis dan pangan. Yang menjadi masalah adalah ketika gas ini dipakai untuk kesenangan sesaat karena efeknya cepat dirasakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suyudi mengungkapkan bahwa hingga kini Whip Pink belum masuk dalam kategori zat yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Narkotika. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.
Meski demikian, BNN memastikan tidak akan tinggal diam. Upaya pencegahan akan terus dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan kementerian, lembaga terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.
“BNN tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan akan terus dilakukan bersama para stakeholder karena secara regulasi, zat ini memang belum diatur sebagai narkotika,” tegas Suyudi.
BNN mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan Whip Pink dan tidak tergoda menyalahgunakannya demi kesenangan sesaat. Edukasi serta peran aktif keluarga dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah penyalahgunaan zat berisiko tersebut.
Berita lainnya JurnalLugas.Com
https://jurnallugas.com






