RUU Narkotika, Aturan Baru Modus ‘Pura-Pura Pengguna padahal Bandar’

JurnalLugas.Com — Wacana pembaruan regulasi narkotika kembali mengemuka. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, Kepolisian Republik Indonesia melalui Eko Hadi mengusulkan pengaturan ambang batas kepemilikan narkotika secara lebih tegas dan terukur.

Langkah ini dinilai penting untuk mengakhiri perdebatan klasik dalam penegakan hukum: membedakan antara pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan dengan pelaku peredaran gelap atau bandar.

Bacaan Lainnya

Dalam forum rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Eko menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih menyisakan ruang abu-abu. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memang telah mengamanatkan rehabilitasi bagi pecandu, namun belum memberikan batas kuantitatif yang jelas terkait kepemilikan.

“Perlu ada angka pasti yang menjadi acuan bersama, agar penanganan tidak lagi multitafsir,” ujarnya singkat.

Ambang Batas Baru Lebih Ketat

Polri mengajukan sejumlah angka ambang batas yang jauh lebih rendah dibandingkan standar sebelumnya. Usulan tersebut antara lain:

Baca Juga  Pemkot Tanjungpinang Pecat Dua ASN Terlibat Narkoba, Enam Lainnya Dijatuhi Sanksi Disiplin
  • Ganja: 3 gram (sebelumnya 25 gram)
  • Sabu: 1 gram (sebelumnya 8,4 gram)
  • Ekstasi: 5 butir (sebelumnya 10 butir)
  • Heroin: 1,5 gram (sebelumnya 5 gram)
  • Etomidate: 0,5 gram (sebelumnya belum diatur)

Menurut Eko, angka tersebut tidak ditentukan secara sembarangan. Penetapannya merujuk pada pengalaman empiris penanganan kasus, hasil uji laboratorium, serta estimasi konsumsi rata-rata harian pengguna.

“Ini berbasis data lapangan dan pendekatan ilmiah, bukan asumsi,” jelasnya.

Menutup Celah Modus Penyamaran

Selama ini, aparat kerap menghadapi modus baru dari jaringan narkotika yang menyamarkan diri sebagai pengguna untuk menghindari jeratan hukum berat. Dengan tidak adanya batas yang jelas, celah ini sering dimanfaatkan oleh pelaku.

Pengaturan ambang batas dalam undang-undang diyakini mampu mempersempit ruang manipulasi tersebut. Selain itu, langkah ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, jaksa, hingga hakim dalam memutus perkara.

Eko menambahkan, kepastian batas ini juga berimplikasi pada aspek kesehatan masyarakat. Dengan identifikasi yang lebih tepat, korban penyalahgunaan bisa segera diarahkan ke rehabilitasi, sehingga risiko ketergantungan dan overdosis dapat ditekan.

Dari Surat Edaran ke Payung Hukum Kuat

Saat ini, acuan yang digunakan dalam praktik peradilan masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Namun, sifatnya yang internal membuat implementasinya tidak seragam di lapangan.

Baca Juga  Narkoba Menggurita, Kriminalitas Naik, Cukong Kaya Raya, Integritas Aparat Dipertaruhkan

Karena itu, Polri mendorong agar ambang batas ini diatur langsung dalam undang-undang, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara nasional.

“Kalau sudah diatur dalam undang-undang, tidak ada lagi keraguan dalam membedakan pengguna dan bandar,” tegasnya.

Usulan ini menjadi bagian dari upaya reformasi kebijakan narkotika yang lebih berimbang mengutamakan pendekatan kesehatan bagi pengguna, namun tetap tegas terhadap jaringan peredaran gelap.

Publik kini menanti bagaimana DPR dan pemerintah merespons usulan tersebut dalam pembahasan lanjutan RUU. Jika disahkan, aturan ini berpotensi menjadi titik balik dalam sistem penanganan kasus narkotika di Indonesia.

Baca berita menarik lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait