Pengasuh Ponpes di Jepara Tersangka Usai Modus Nikah Sepihak dengan Santri

JurnalLugas.Com — Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat dan mengundang perhatian publik. Kali ini, aparat Kepolisian Resor Jepara menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial IAJ (60) sebagai tersangka dalam perkara kekerasan seksual terhadap santri perempuan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi dalam proses penyelidikan yang berlangsung sejak laporan diterima pada Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Kapolres Jepara, Hadi Kristanto, mengungkapkan bahwa tersangka resmi ditahan setelah unsur pidana dinilai terpenuhi.

“Status tersangka sudah ditetapkan dan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa 12 Mei 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban berinisial MAR (19), seorang santri yang diduga mengalami kekerasan seksual sejak April 2025. Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung di area gudang produksi air mineral milik pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.

Baca Juga  Viral! Siswi SMK di Jakarta Timur Bongkar Aksi Bejat Guru Modusnya Ajak Jajan dan Ngopi

Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menggunakan modus manipulasi agama untuk memengaruhi korban. Korban diminta membaca tulisan berbahasa Arab disertai bacaan doa tertentu yang kemudian diklaim sebagai proses ijab kabul.

Setelah itu, korban diberi uang sebesar Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar. Penyidik menilai cara tersebut dipakai tersangka untuk meyakinkan korban bahwa dirinya telah menjadi istri sah pelaku.

Dengan dalih hubungan suami istri, tersangka kemudian diduga berkali-kali meminta korban melayani hubungan layaknya pasangan resmi.

Kasat Reskrim Polres Jepara, M. Faizal Wildan U.R, menyebut penyidik telah memeriksa total tujuh saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Seluruh keterangan saksi, termasuk ahli dan pihak keluarga, sudah kami dalami dalam proses penyidikan,” katanya.

Kasus itu terbongkar ketika korban pulang ke rumah saat masa libur. Saat berada di rumah, korban menerima pesan WhatsApp dari tersangka yang dianggap tidak pantas oleh ibu korban.

Kecurigaan keluarga kemudian mengarah pada pengakuan korban terkait dugaan perlakuan yang dialaminya selama berada di pondok pesantren. Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga akhirnya melapor ke polisi.

Baca Juga  Ustadz SAM, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka, Dugaan Pelecehan di Berbagai Kota

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, pakaian korban, lembar ijazah aliyah atas nama korban, hingga media penyimpanan data.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan kasus tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 418 ayat 2 huruf B KUHP terbaru.

Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini turut menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk unsur Kementerian Agama Kabupaten Jepara dan lembaga perlindungan perempuan serta anak yang hadir dalam konferensi pers. Aparat berharap proses hukum berjalan transparan sekaligus memberi perlindungan maksimal bagi korban.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait