JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan lima orang yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa OTT dilakukan melalui mekanisme penyelidikan tertutup yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh tim antirasuah.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Hingga semalam, tim mengamankan lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut Budi, kelima orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Proses pendalaman dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal sekaligus mengklarifikasi peran masing-masing pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas maupun latar belakang pihak-pihak yang diamankan. Informasi mengenai perkara yang menjerat mereka juga masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
“Siapa saja yang diamankan dan terkait perkara apa, akan kami sampaikan pada waktu berikutnya. Kita tunggu saja prosesnya,” kata Budi singkat.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum kelima orang tersebut. Dalam rentang waktu itu, penyidik akan memutuskan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan apabila tidak ditemukan unsur pidana yang cukup.
OTT ini menambah daftar panjang operasi senyap KPK di daerah, sekaligus menjadi sinyal bahwa lembaga antikorupsi masih aktif melakukan penindakan terhadap dugaan praktik korupsi, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Publik kini menanti pengumuman resmi KPK terkait konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan kerugian negara yang mungkin timbul dari kasus tersebut.
Baca berita terkini dan terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://jurnalluguas.com






