KY Usul Putusan Sanksi Hakim Langsung Berlaku

JurnalLugas.Com — Gagasan reformasi sistem pengawasan hakim kembali mengemuka di parlemen. Ketua Abdul Chair Ramadhan mendorong perubahan mendasar dalam kewenangan Komisi Yudisial melalui revisi undang-undang, khususnya terkait kekuatan putusan sanksi terhadap hakim.

Dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senin (6/4/2026), Abdul menegaskan bahwa selama ini keputusan KY masih bersifat rekomendatif. Kondisi tersebut dinilai menghambat efektivitas penegakan etik di lingkungan peradilan.

Bacaan Lainnya

“Putusan itu seharusnya final dan mengikat. Jika pelanggaran terbukti, sanksi ringan maupun sedang harus langsung berlaku,” ujarnya.

Menguatkan Checks and Balances

Usulan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari upaya memperkuat mekanisme checks and balances dalam sistem hukum nasional. Dengan kewenangan yang lebih tegas, KY diharapkan mampu menjadi penyeimbang terhadap kekuasaan kehakiman yang selama ini dinilai terlalu tertutup.

Baca Juga  Hakim Dapat Kenaikan Gaji 280% KY Desak Komitmen Antikorupsi

Menurut Abdul, revisi regulasi perlu merinci klasifikasi sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi.

Untuk kategori pelanggaran berat, ia menegaskan tetap diperlukan mekanisme kolektif melalui Majelis Kehormatan Hakim yang terintegrasi dengan sistem pemeriksaan terpadu.

Akhiri Dualisme Pengawasan

Isu lain yang menjadi sorotan adalah tumpang tindih kewenangan antara KY dan Mahkamah Agung, khususnya melalui Badan Pengawas MA. Dualisme ini dinilai sering memperlambat proses penanganan pelanggaran hakim.

Abdul mengusulkan model pengawasan kolaboratif dengan membentuk forum pemeriksaan bersama antara unsur KY dan pengawas internal MA.

“Kami ingin ada pemeriksaan terpadu, sehingga tidak ada lagi saling tumpang tindih. Kedua lembaga harus menjadi penjamin mutu dalam proses ini,” katanya.

Model tersebut juga dinilai penting untuk menangani kasus yang bersinggungan dengan aspek pidana maupun pelanggaran kode etik. Jika ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan dapat langsung diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Momentum Reformasi Peradilan

Dorongan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap integritas hakim dan transparansi peradilan. Penguatan peran KY dinilai sebagai langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Baca Juga  Wartawan Lacak Rekam Jejak Calon Hakim Agung, Hakim Viral Tinggalkan Sidang Dipastikan Gugur

Dengan menjadikan putusan KY bersifat final dan mengikat, sistem pengawasan diharapkan tidak lagi bergantung pada lembaga lain, sekaligus mempercepat proses penegakan disiplin hakim.

Namun demikian, usulan ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi. DPR bersama pemerintah akan menentukan arah akhir revisi undang-undang tersebut.

Jika disepakati, perubahan ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam reformasi peradilan Indonesia menggeser paradigma pengawasan dari sekadar rekomendasi menjadi penegakan yang memiliki kekuatan hukum langsung.

Baca selengkapnya di: https://jurnalluguas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait