JurnalLugas.Com — Dinamika politik nasional kembali memanas setelah Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H. Kurniawan, menyatakan akan melaporkan dua tokoh publik, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, ke Bareskrim Polri atas dugaan ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Langkah hukum ini dijadwalkan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, sebagai respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas negara dan legitimasi pemerintahan yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.
“Kami akan datang langsung untuk membuat laporan resmi. Ini bukan sekadar respons emosional, tetapi langkah konstitusional,” ujar Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dinilai Paling Vokal
Kurniawan menilai kedua pihak yang dilaporkan sebagai figur yang paling aktif menyuarakan narasi yang mengarah pada delegitimasi pemerintah. Ia menyebut adanya ajakan yang dianggap memprovokasi publik untuk melakukan gerakan turun ke jalan.
“Pernyataan mereka bukan sekadar kritik, tetapi sudah mengarah pada hasutan yang bisa memicu instabilitas,” kata Kurniawan, menegaskan posisi organisasinya.
Upaya Klarifikasi Berujung Buntu
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Presidium Kebangsaan 08 mengaku telah berupaya membuka komunikasi dengan kedua pihak untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong permintaan maaf terbuka. Namun, hingga saat ini tidak ada respons yang diterima.
Situasi tersebut mendorong Kurniawan bersama sejumlah elemen relawan seperti DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas untuk memilih jalur hukum sebagai langkah lanjutan.
“Kami sudah memberikan ruang dialog. Namun karena tidak ada itikad baik, maka proses hukum menjadi pilihan yang tak terhindarkan,” ujarnya.
Kantongi Bukti Awal
Dalam proses pelaporan nanti, Kurniawan memastikan pihaknya tidak datang dengan tangan kosong. Ia mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti awal yang akan diserahkan kepada penyidik.
Meski tidak merinci bentuk bukti tersebut, ia menegaskan bahwa materi yang dimiliki cukup kuat untuk menjadi dasar laporan.
Gunakan Pasal Makar
Laporan ini rencananya akan mengacu pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur tentang tindak pidana makar terhadap negara.
Sejumlah pakar hukum pidana menilai, penerapan pasal makar harus dilakukan secara hati-hati. Seorang akademisi hukum yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Interpretasi makar tidak bisa sembarangan. Harus ada unsur nyata yang menunjukkan upaya menggulingkan kekuasaan secara inkonstitusional.”
Soal Restorative Justice
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, Kurniawan menilai pembahasan tersebut masih terlalu dini.
“Fokus kami saat ini adalah pelaporan. Soal langkah lanjutan, termasuk kemungkinan restorative justice, akan dilihat setelah proses berjalan,” katanya.
Di tengah situasi yang berkembang, Kurniawan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
“Jangan mudah terpancing. Kita jaga bersama suasana yang kondusif demi stabilitas nasional,” tutupnya.
Untuk informasi berita aktual lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com
(SF)






