Plea Bargain Tak Bisa Diputus Sepihak Jaksa, Tetap di Bawah Kendali Hakim

JurnalLugas.Com — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah oleh terdakwa tidak dapat diputus secara sepihak oleh Kejaksaan. Ia menekankan bahwa proses tersebut tetap berada dalam koridor pengawasan pengadilan, sehingga setiap kesepakatan yang diajukan jaksa masih harus dinilai dan diputuskan oleh hakim.

Menurut Pujiyono, peran Kejaksaan dalam mekanisme ini hanya sebatas mengusulkan kesepakatan. “Keputusan akhirnya tetap berada di ruang sidang,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada awal Januari 2026. Ia menambahkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menerima, memperbaiki, atau bahkan menolak kesepakatan apabila dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Beruntun Kader Tersangkut Hukum Elektabilitas PDIP Terancam Anjlok

Perlu Standar Teknis Agar Kebijakan Jaksa Seragam

Pujiyono menjelaskan bahwa setiap tindakan jaksa dalam plea bargain wajib berlandaskan Pasal 78 KUHAP baru. Meski regulasi tersebut dinilai cukup jelas, ia menilai pedoman teknis internal tetap dibutuhkan agar penerapannya tidak berbeda-beda di daerah.

Ia menekankan pentingnya konsistensi penerapan kebijakan agar tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidaksinkronan di lapangan.

Hanya untuk Pelaku Pertama Kali dan Wajib Perhatikan Kepentingan Korban

Pujiyono juga menegaskan bahwa mekanisme plea bargain tidak berlaku untuk semua perkara. Skema ini hanya dapat diajukan oleh pelaku yang baru pertama kali terjerat pidana serta perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Selain itu, unsur keadilan bagi korban menjadi syarat utama. Terdakwa yang mengajukan kesepakatan wajib menyatakan kesediaan membayar restitusi atau ganti rugi sebagai bagian dari pemulihan hak korban.

“Selama syarat itu tidak terpenuhi, maka plea bargain tidak bisa diterapkan,” ujar Pujiyono menegaskan.

Baca Juga  Kasus Nia Kurnia Sari Komnas HAM Tolak Vonis Mati In Dragon

Sinergi Aparat Hukum Jadi Faktor Penentu

Ia menilai keberhasilan skema ini hanya dapat terwujud melalui kolaborasi antara jaksa, penasihat hukum, hakim, dan korban. Apabila terdakwa akhirnya menolak membayar ganti rugi yang telah disepakati, maka kesepakatan otomatis batal dan perkara tetap dilanjutkan ke proses persidangan biasa.

Pujiyono menegaskan bahwa tujuan utama plea bargain adalah efisiensi proses peradilan, namun tetap menjaga keseimbangan antara kecepatan penanganan perkara dan perlindungan hak korban.

Baca perkembangan isu hukum dan kebijakan publik lainnya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait