JurnalLugas.Com — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara menyeluruh diyakini akan mengurangi potensi pemidanaan yang bersifat sewenang-wenang. Menurutnya, kehadiran KUHP baru menjadi tonggak pembaruan hukum pidana nasional yang lebih proporsional, adil, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.
Ia menekankan, apabila masih terdapat pasal yang dinilai belum relevan dengan kondisi masyarakat saat ini, publik tetap memiliki ruang konstitusional untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan begitu, cita-cita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berbasis hukum dapat dicapai,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (06/01/2026).
Klarifikasi Isu yang Kerap Disalahpahami
Habiburokhman menilai, belakangan muncul sejumlah narasi keliru terkait pemberlakuan KUHP baru. Karena itu, Komisi III DPR merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pidana Mati Bukan Lagi Hukuman Pokok
Menurutnya, pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan. Hukuman tersebut kini ditempatkan sebagai alternatif paling akhir, bukan pidana pokok.
Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku terpuji selama masa tersebut, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” jelasnya.
Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan
Terkait pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 218 KUHP kini menetapkan perbuatan tersebut sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum baru dapat berjalan jika terdapat pengaduan langsung.
Habiburokhman menegaskan, kritik dan ekspresi publik tetap dilindungi selama dilakukan dalam koridor demokrasi.
Perzinaan Tetap Ranah Delik Aduan
Pengaturan zina pada Pasal 411 KUHP dinilai tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya karena tetap berstatus delik aduan. Dengan demikian, negara tidak secara aktif masuk ke ranah privat warga.
Nikah Siri dan Poligami Tidak Dilarang
Ia juga meluruskan isu terkait larangan nikah siri dan poligami. Pasal 402–403 KUHP hanya mengatur perkawinan yang terhalang menurut Undang-Undang Perkawinan, bukan pelarangan praktik tersebut. Ketentuan ini merupakan adopsi dari aturan lama.
Pengecualian Aktivitas Akademik pada Isu Ideologi
Terkait tindak pidana ideologi negara, KUHP tetap memberi pengecualian untuk kegiatan ilmiah seperti riset, pengajaran, dan diskursus akademik selama tidak bertujuan menyebarluaskan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Pengaturan Berita Bohong Lebih Berkeadilan
Dalam isu penyebaran berita bohong, KUHP baru mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea) dan menitikberatkan pada akibat informasi, bukan sekadar isinya. Pendekatan ini dinilai membatasi ruang kriminalisasi berlebihan terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis.
Unjuk Rasa Bukan Lagi Dipidana Secara Otomatis
Pengaturan unjuk rasa kini bersifat tindak pidana materiil, sehingga baru dapat diproses hukum jika memicu keonaran, kerusuhan, atau kerusakan fasilitas umum. Selain itu, ketentuan ini masuk kategori tindak pidana ringan, sementara pemberitahuan aksi tetap diposisikan sebagai kewajiban administratif, bukan izin.
Asas ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Jadi Pengaman
Habiburokhman menekankan, pasal-pasal dalam KUHP tidak dapat dibaca secara terpisah. Terdapat norma pengaman penting, salah satunya Pasal 36 KUHP, yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana bila terdapat unsur kesengajaan atau kealpaan.
“Asas geen straf zonder schuld memastikan tidak ada pemidanaan tanpa kesalahan. Ini melindungi warga dari tindakan represif yang sewenang-wenang,” tegasnya.
Ia berharap, pembaruan hukum pidana ini dapat menjadi fondasi keadilan yang lebih humanis, adaptif, dan menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara.
Kunjungi: JurnalLugas.Com






