Otto Hasibuan Soroti Pelanggaran UU Advokat, Single Bar Jadi Sorotan

JurnalLugas.Com – Arah masa depan profesi advokat di Indonesia kembali menjadi sorotan. Dalam momentum pasca-Lebaran, suara tegas muncul dari Otto Hasibuan yang menegaskan pentingnya kembali pada amanat undang-undang: sistem single bar atau wadah tunggal advokat.

Pernyataan itu disampaikan dalam forum halalbihalal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 1447 Hijriah di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Dalam suasana kebersamaan, isu serius tentang kepatuhan terhadap hukum justru mengemuka.

Bacaan Lainnya

Menurut Otto, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah secara jelas mengarahkan sistem organisasi profesi dalam satu wadah. Namun, realitas di lapangan dinilai belum sepenuhnya selaras.

“Kalau pelaksanaannya tidak sesuai, itu berarti ada ketidaktaatan terhadap undang-undang. Ini bukan hal kecil dan harus segera dibereskan,” ujarnya menegaskan.

Integritas Advokat

Tak hanya menyinggung struktur organisasi, Otto juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah profesi. Ia menekankan bahwa advokat harus mengedepankan profesionalitas, menjunjung tinggi kebenaran, serta menjaga solidaritas antar rekan sejawat.

Pesan tersebut menjadi refleksi di tengah dinamika hukum yang semakin kompleks dan cepat berubah.

Baca Juga  Pengacara Nadiem Bakal Laporkan Tiga Saksi Kasus Chromebook ke KPK, Ini Alasannya

Senada, Yusril Ihza Mahendra turut menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi para advokat saat ini. Ia menyebut profesi ini tidak lagi sekadar pembela klien, melainkan juga penjaga etika publik.

“Advokat hari ini harus menjadi penyeimbang, penjaga integritas, dan bagian dari sistem penyelenggaraan publik yang sehat,” ujarnya.

Aksi Nyata: Peradi Salurkan Bantuan Miliaran Rupiah

Di balik isu struktural, Peradi juga menunjukkan aksi konkret. Organisasi ini berhasil menghimpun dana sebesar Rp6,7 miliar untuk membantu korban bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Sebagian bantuan bahkan telah disalurkan lebih awal. Fokusnya tidak hanya bantuan langsung, tetapi juga pembangunan fasilitas publik seperti jembatan, sekolah, dan rumah ibadah.

“Kami membangun jembatan gantung di Solok, sekolah di Padang, dan masjid di Agam,” ungkap Otto.

Tak hanya masyarakat umum, Peradi juga memberikan perhatian khusus kepada anggotanya yang terdampak, dengan total bantuan mencapai Rp700 juta.

Langkah ini mencerminkan komitmen organisasi dalam memperkuat solidaritas, baik internal maupun eksternal.

Halalbihalal Lebih dari Sekadar Tradisi

Dalam kesempatan tersebut, Otto juga mengangkat makna halalbihalal sebagai tradisi khas Indonesia yang sarat nilai.

Ia menilai halalbihalal bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi momentum untuk saling memaafkan dan memperbaiki hubungan antarmanusia.

Baca Juga  Otto Hasibuan Keadilan Restoratif Jadi Kunci Penegakan Hukum Kesehatan di Indonesia

“Maknanya lebih dalam, karena ada proses saling menghalalkan kesalahan,” tuturnya.

Acara ini sendiri dihadiri perwakilan dari puluhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi serta diisi kegiatan sosial seperti santunan kepada anak yatim.

Ketua panitia, R.A. Anitha D.J. Puspokusomo, menyebut kegiatan ini menjadi perekat kebersamaan di tengah tantangan profesi yang semakin kompleks.

Momentum Pembenahan Profesi

Di tengah perubahan zaman dan dinamika hukum yang cepat, pesan dari para tokoh ini menjadi sinyal kuat bahwa profesi advokat membutuhkan konsolidasi serius.

Penegakan sistem single bar, penguatan integritas, serta aksi nyata di tengah masyarakat menjadi fondasi penting menuju profesi hukum yang lebih kredibel dan dipercaya publik.

Momentum halalbihalal pun tidak sekadar menjadi tradisi tahunan, tetapi juga titik refleksi untuk memperbaiki arah dan komitmen bersama.

Baca selengkapnya berita hukum dan nasional lainnya di https://JurnalLugas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait