Bawa Pistol Makarov dan Sabu Pengacara Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

JurnalLugas.Com – Seorang pengacara berinisial S (31) harus berurusan dengan hukum setelah diamankan polisi akibat kedapatan membawa senjata api ilegal dan sejumlah narkotika. Insiden ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya Minggu (27/4/2025) mengungkapkan, penangkapan S dilakukan setelah seorang sopir angkutan umum mencurigai gerak-gerik pelaku dan melihat adanya senjata api yang diselipkan di tubuhnya. Sopir tersebut kemudian segera melapor kepada petugas yang tengah bertugas di lokasi.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk pistol Makarov kaliber 7,65 mm tanpa surat izin resmi. Tidak berhenti di situ, penyelidikan lanjutan di dalam kendaraan pelaku juga mengungkap sejumlah barang bukti tambahan, termasuk satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, pipet kaca, sembilan tablet obat keras, serta enam unit telepon seluler.

Baca Juga  Imbas Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar Tewaskan 9 Siswa MTI Djoko Setijowarno Jangan Percaya Tarif Murah

“Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung zat sabu, ganja, dan benzodiazepine,” terang Susatyo.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua peraturan hukum berat, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup. Selain itu, S juga menghadapi Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat,” tambah Susatyo.

Baca Juga  Wow! Gaji Pengacara Indonesia Bisa Capai Miliaran, Ini Daftar Lengkapnya

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman S. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan senjata api tambahan.

Firdaus menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau jaringan peredaran narkoba.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan proses pemberkasan tengah berjalan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Untuk berita terbaru dan informasi akurat lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait