JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penegakan hukum di sektor kesehatan nasional. Pendekatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Pernyataan tersebut disampaikan Otto saat menjadi pembicara dalam Simposium dan Workshop Meet The Professors and Friends (Me-Prof) yang digelar di Bandung, Sabtu (14/2). Menurutnya, transformasi hukum pidana nasional tidak lagi semata berfokus pada penghukuman, melainkan mengedepankan penyelesaian konflik yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Otto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah membuka ruang luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa medis. Regulasi ini menitikberatkan pemulihan hubungan antara tenaga medis dan pasien, sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara proporsional dan berimbang.
Pendekatan tersebut, lanjut Otto, menjadi instrumen penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan yang telah bekerja sesuai standar profesi. Di sisi lain, hak-hak pasien tetap mendapat perlindungan optimal melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah, khususnya melalui Kemenko Kumham Imipas, terus mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor guna memastikan implementasi UU Kesehatan berjalan efektif di lapangan. Salah satu fokus utama adalah memperkuat posisi rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai dasar penerapan keadilan restoratif dalam penanganan sengketa medis.
Menurut Otto, harmonisasi kebijakan tersebut diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum kesehatan. Ia juga mendorong penyusunan pedoman nasional terintegrasi bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait agar penerapan keadilan restoratif berlangsung konsisten dan berkeadilan.
Dalam paparannya, Otto menekankan bahwa tenaga medis menjalankan profesinya berdasarkan dua fondasi utama, yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta ketaatan pada kode etik profesi. Kedua instrumen ini menjadi penyangga profesionalisme tenaga kesehatan sekaligus perlindungan hukum bagi pasien.
Otto turut menyoroti peran strategis MDP dalam sistem hukum kesehatan. Rekomendasi MDP dinilai krusial sebagai bahan pertimbangan aparat penegak hukum untuk menentukan kelanjutan suatu perkara, sehingga proses hukum tetap mempertimbangkan standar pelayanan medis dan prinsip keadilan.
Lebih lanjut, Otto mengaitkan penegakan hukum kesehatan dengan reformasi hukum pidana nasional. Ia menyebutkan bahwa pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan substantif.
Reformasi tersebut diperkuat dengan lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bertujuan memastikan penerapan norma hukum pidana berjalan efektif dan terintegrasi. Menurut Otto, paradigma baru KUHP nasional kini mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Otto menegaskan bahwa keberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam hukum kesehatan membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, akademisi, dan profesi kesehatan. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam membangun sistem hukum kesehatan yang adil, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Sebagai informasi, kegiatan ilmiah ini diselenggarakan oleh Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Acara tersebut dihadiri para profesor, dokter spesialis, akademisi, dan tenaga kesehatan sebagai forum strategis untuk memperkuat sinergi antara dunia medis dan sistem hukum nasional.
Baca berita nasional dan hukum lainnya di: https://jurnalluguas.com






