Bahaya Vape, DPR Minta Regulasi Ketat hingga Opsi Pelarangan

JurnalLugas.Com — Wacana pelarangan rokok elektronik atau vape kembali mencuat di ruang publik. Isu ini tidak lagi sekadar berkutat pada gaya hidup, tetapi telah bergeser menjadi perhatian serius dalam konteks kesehatan masyarakat dan ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai bahwa pembatasan hingga pelarangan vape layak dipertimbangkan secara komprehensif. Menurutnya, fenomena meningkatnya penggunaan vape di kalangan anak muda menunjukkan adanya perubahan pola konsumsi yang berisiko bagi kesehatan generasi mendatang.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, tren tersebut tidak bisa dilepaskan dari persepsi keliru bahwa vape lebih aman dibanding rokok konvensional. Padahal, sejumlah kajian ilmiah terbaru justru mengindikasikan adanya risiko kesehatan yang tidak kalah serius.

“Gagasan pelarangan itu rasional, terutama jika tujuannya menekan gaya hidup tidak sehat di kalangan muda,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Yahya juga menyoroti temuan terbaru terkait potensi penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkotika. Ia menegaskan bahwa setiap celah distribusi zat berbahaya harus segera ditutup demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Potensi penyimpangan sekecil apa pun harus diantisipasi sejak dini. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” katanya.

Baca Juga  Perda Larangan Vape di Tempat Umum, Bobby Nasution Segera Digodok

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kandungan dalam cairan vape tidak selalu transparan dan dapat dimodifikasi dengan berbagai zat kimia berbahaya. Kondisi ini membuat risiko kesehatan semakin kompleks dan sulit dikendalikan.

Beberapa penelitian, kata Yahya, telah mengungkap bahwa uap dari vape mengandung senyawa beracun, termasuk logam berat dan bahan kimia yang dapat memicu gangguan serius. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kerusakan paru-paru, tetapi juga berpotensi memicu gangguan jantung serta masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.

Fenomena meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja juga menjadi sorotan. Citra modern dan kemudahan akses membuat produk ini semakin diminati, bahkan oleh kelompok usia yang rentan terhadap pengaruh lingkungan.

Dalam pandangannya, kebijakan pelarangan saja tidak cukup. Pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi, termasuk pengawasan terhadap kandungan produk inhalasi yang beredar di pasaran.

Komisi IX DPR RI, lanjut Yahya, akan terus mengawal proses pembahasan regulasi, termasuk dalam revisi undang-undang terkait. Tujuannya adalah memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan perlindungan maksimal bagi kesehatan publik.

“Negara wajib menjamin bahwa setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan yang ketat dan dapat diuji secara ilmiah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, turut mendorong langkah lebih tegas melalui regulasi. Ia mengusulkan agar pelarangan vape, termasuk cairannya, dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Baca Juga  Terungkap! Sindikat Narkoba dalam Liquid Vape Ancol, BNN “Jaringan Internasional”

Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi fenomena baru berupa peredaran zat narkotika melalui media vape yang kian meluas. Ia mengungkapkan hasil pengujian laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape yang menunjukkan temuan mengkhawatirkan.

“Hasil uji ratusan sampel menunjukkan fakta yang mengejutkan dan perlu ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya dalam rapat bersama DPR.

Suyudi juga mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi bahaya yang lebih luas.

Menguatnya dorongan pelarangan vape di Indonesia menandai perubahan arah kebijakan yang tidak hanya fokus pada konsumsi tembakau, tetapi juga pada dinamika baru dalam penyalahgunaan zat berbahaya. Di tengah perkembangan tersebut, sinergi antara regulasi, edukasi, dan pengawasan menjadi kunci untuk menjaga kesehatan publik secara berkelanjutan.

Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait