Influencer Gunakan Gas N2O Sensasi Euforia Ngefly, Polisi Dalami Jaringan Peredaran Whip Pink

JurnalLugas.Com – Pengungkapan kasus peredaran gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink membuka fakta baru mengenai pola penggunaan produk tersebut di kalangan anak muda dan figur media sosial. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penggunaan gas tersebut untuk memperoleh sensasi euforia atau kondisi yang populer disebut “fly”.

Temuan itu muncul dalam rangkaian penyidikan terhadap jaringan produksi dan distribusi Whip Pink yang sebelumnya dibongkar aparat pada April 2026. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan seorang pemengaruh media sosial berinisial APG.

Bacaan Lainnya

Penyidik mengungkapkan bahwa penggunaan gas N2O tidak lagi sebatas kebutuhan industri atau kuliner, melainkan mulai bergeser menjadi sarana pencarian sensasi tertentu. Dalam pemeriksaan, saksi mengaku menggunakan produk tersebut untuk mendapatkan perasaan rileks, tenang, hingga muncul rasa bahagia dalam waktu singkat.

“Yang bersangkutan mengakui merasakan efek euforia saat menggunakan produk itu,” ujar perwira penyidik yang menangani perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan APG mulai mengonsumsi Whip Pink sejak September 2025 dan menghentikan penggunaannya pada Januari 2026. Selama periode tersebut, ia disebut telah melakukan pembelian berulang kali.

Baca Juga  Terungkap! Sindikat Narkoba dalam Liquid Vape Ancol, BNN “Jaringan Internasional”

Keterangan saksi dinilai penting untuk membantu penyidik memahami dampak penggunaan gas N2O terhadap kondisi fisik maupun psikologis pengguna. Pendalaman ini juga menjadi bagian dari upaya memetakan pola penyalahgunaan produk yang beredar luas melalui jalur distribusi tidak resmi.

Modus Peredaran Semakin Mengkhawatirkan

Kasus Whip Pink menjadi perhatian aparat karena produk tersebut diduga dipasarkan tanpa izin edar yang sah. Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan aktivitas produksi dan distribusi yang berlangsung secara masif di sejumlah wilayah Indonesia.

Dari hasil penyelidikan, perusahaan yang memproduksi Whip Pink diduga belum mengantongi legalitas yang dipersyaratkan untuk memproduksi maupun memasarkan produk berbahan gas nitrous oxide tersebut.

Tak hanya itu, aparat juga menemukan jaringan pergudangan yang tersebar di berbagai daerah. Sedikitnya terdapat 16 titik gudang yang beroperasi di 10 kota, mulai dari Jakarta, Yogyakarta hingga Lombok.

Keberadaan gudang-gudang tersebut menunjukkan skala distribusi yang cukup luas dan berpotensi menjangkau berbagai kelompok konsumen.

Apa Itu Gas Nitrous Oxide?

Nitrous oxide atau N2O dikenal sebagai “gas tertawa” karena dapat memicu sensasi relaksasi dan euforia ketika terhirup. Dalam dunia medis, senyawa ini digunakan secara terbatas sebagai anestesi atau pereda nyeri dengan pengawasan ketat tenaga kesehatan.

Namun penggunaan di luar tujuan medis berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Sejumlah penelitian menyebut konsumsi berlebihan dapat memengaruhi sistem saraf, menurunkan kadar vitamin B12 dalam tubuh, hingga menyebabkan gangguan neurologis jika digunakan secara terus-menerus.

Baca Juga  Vape Isi Narkoba! BNN Ungkap Sindikat Lintas Pulau, 985 Ekstasi Diamankan

Karena itu, aparat kini tidak hanya fokus memburu produsen dan distributor, tetapi juga memetakan pola konsumsi yang berkembang di masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan pengguna media sosial.

Polisi Periksa Sejumlah Konsumen

Selain APG, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah konsumen lain yang diduga pernah menggunakan produk Whip Pink. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai efek penggunaan serta jalur distribusi yang digunakan para pembeli.

Bareskrim menegaskan pengembangan kasus masih terus berjalan. Penyidik berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam produksi, penyimpanan, hingga pemasaran gas N2O ilegal yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan zat tertentu tidak selalu berasal dari narkotika konvensional. Produk yang awalnya digunakan untuk kebutuhan industri maupun medis juga berpotensi disalahgunakan apabila beredar tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas.

Baca berita nasional dan investigasi lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait