Gas Melon “Dipermainkan” Harga, Polisi Sikat Penjual Nakal Terancam 5 Tahun Penjara

JurnalLugas.Com – Lonjakan harga elpiji subsidi tiga kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon” kembali menjadi sorotan. Aparat kepolisian kini mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Kepolisian Resor Lumajang memastikan pengawasan distribusi elpiji subsidi akan diperketat secara menyeluruh. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya kenaikan harga tidak wajar di tingkat pengecer, yang jauh melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa. “Ini bukan hanya soal harga, tetapi menyangkut hak masyarakat. Ketika subsidi disalahgunakan, yang paling dirugikan adalah warga kecil,” ujarnya dalam forum koordinasi pengendalian energi di Lumajang, Kamis (9/4/2026).

Harga Melonjak, Rakyat Tertekan

Berdasarkan temuan di lapangan, harga elpiji tiga kilogram di sejumlah pengecer mencapai Rp25.000 hingga Rp40.000 per tabung. Padahal, harga wajar di tingkat pengecer maksimal berada di kisaran Rp20.000, sementara HET di pangkalan resmi hanya Rp18.000 per tabung.

Baca Juga  Perbandingan Gas CNG dan LPG untuk Kompor Masak, Mana Lebih Efisien Hemat

Selisih harga ini dinilai tidak masuk akal dan mengindikasikan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas pasokan sekaligus memperbesar beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

Seorang pengamat kebijakan energi daerah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kenaikan harga seperti ini biasanya terjadi karena distribusi tidak terkontrol atau ada oknum yang memanfaatkan celah. Ini harus diputus dari hulunya.”

Polisi Telusuri Rantai Distribusi

Sebagai respons, kepolisian mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh jalur distribusi, mulai dari agen hingga pengecer. Penelusuran dilakukan hingga tingkat kecamatan untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan.

Pendekatan yang digunakan disebut bersifat komprehensif, mencakup pengumpulan bukti di lapangan, pemeriksaan pelaku usaha, serta evaluasi sistem distribusi yang berjalan.

“Penindakan tidak akan tebang pilih. Semua pelaku yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.

Ancaman Pidana Menanti

Praktik menjual elpiji subsidi di atas HET bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat berujung pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga  Agus Korban Ledakan Pamulang Meninggal Dunia di RS Tarakan

Sanksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan aparat tidak akan mentolerir penyimpangan dalam distribusi energi bersubsidi.

Peran Masyarakat Jadi Kunci

Selain penegakan hukum, masyarakat juga didorong untuk aktif mengawasi. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi penjualan di atas HET atau praktik mencurigakan lainnya.

Langkah partisipatif ini dinilai penting untuk memutus mata rantai penyimpangan yang selama ini kerap terjadi secara tersembunyi.

Dengan pengawasan ketat dan tindakan hukum yang konsisten, distribusi elpiji subsidi diharapkan kembali tertib. Pemerintah pun menargetkan agar manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Baca berita dan informasi terpercaya lainnya di JurnalLugas.Com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait