JurnalLugas.Com — Komitmen menjaga distribusi energi bersubsidi kembali diuji. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengambil langkah tegas dengan memblokir satu pangkalan LPG di Kota Padang, Sumatera Barat, setelah muncul dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi.
Keputusan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan sinyal kuat bahwa penyimpangan dalam distribusi energi tidak akan diberi ruang.
Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar, Fakhri Rizal Hasibuan, menyebutkan bahwa pemblokiran telah diberlakukan segera setelah temuan mencuat.
“Pangkalan tersebut sudah kami blokir sebagai langkah awal penindakan,” ujarnya singkat di Padang, Jumat (10/4/2026).
Terungkap dari Operasi Kepolisian
Kasus ini terkuak setelah Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap dugaan praktik pengoplosan LPG pada Kamis (9/4). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pertamina dengan investigasi internal dan sanksi awal.
Pengoplosan LPG bersubsidi dinilai sebagai pelanggaran serius karena berpotensi mengurangi kualitas dan kuantitas gas yang diterima masyarakat. Selain itu, praktik ini juga membuka celah kerugian negara dan memperlemah sistem distribusi yang telah diatur ketat.
Ancaman Putus Hubungan Usaha
Tak berhenti pada pemblokiran, Pertamina tengah memproses pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terlibat. Langkah ini dilakukan melalui agen penyalur resmi sebagai bentuk sanksi lanjutan.
Fakhri menegaskan, tindakan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Kami tidak ingin distribusi LPG subsidi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sebagai langkah mitigasi, agen akan diminta segera mencari pangkalan pengganti agar pasokan LPG bersubsidi di wilayah terdampak tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Subsidi Tepat Sasaran Jadi Prioritas
Pemerintah telah menetapkan bahwa LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti rumah tangga miskin, pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Aturan ini tertuang dalam kebijakan nasional yang menjadi dasar distribusi energi bersubsidi.
Penyalahgunaan seperti pengoplosan dinilai merampas hak kelompok rentan yang sangat bergantung pada subsidi tersebut.
Pertamina Perkuat Pengawasan
Area Manager Communication, Relations & CSR, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan bahwa perusahaan akan memperketat pengawasan di seluruh jalur distribusi.
“Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan LPG subsidi. Pengawasan akan terus diperkuat dan pelanggaran akan ditindak tegas,” ujarnya.
Langkah ini mencerminkan upaya berkelanjutan Pertamina dalam menjaga integritas distribusi energi nasional, sekaligus memastikan subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Alarm bagi Distribusi Energi Nasional
Kasus di Padang menjadi pengingat bahwa celah penyimpangan masih ada dalam rantai distribusi energi. Penindakan tegas diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain sekaligus memperbaiki sistem pengawasan di lapangan.
Di tengah kebutuhan energi masyarakat yang terus meningkat, transparansi dan akuntabilitas distribusi LPG subsidi menjadi hal yang tak bisa ditawar.
Ikuti berita aktual dan mendalam lainnya di JurnalLugas.Com
(BW)






