Bareskrim Bongkar Kasus LPG Oplosan di Sidoarjo Negara Rugi Rp7,9 Miliar dan 8 Orang Ditangkap

JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Kegiatan ilegal yang telah berlangsung selama 10 bulan ini menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,9 miliar.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan pihaknya telah menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penyalahgunaan gas LPG subsidi ini dilakukan secara sistematis selama hampir satu tahun. Total kerugian negara mencapai sekitar Rp7,9 miliar,” ujar Brigjen Nunung.

Modus Operandi: Suntik Gas Subsidi ke Tabung Non-Subsidi

Pengungkapan kasus ini memaparkan modus para pelaku yang menyuntikkan gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Praktik tersebut dilakukan secara masif, di mana dalam satu hari mereka mampu mengoplos 480 tabung gas 3 kilogram menjadi sekitar 120 tabung gas 12 kilogram.

Baca Juga  Apakah Kompor LPG Bisa Pakai CNG? Ini Penjelasan, Risiko, Efisiensi, Cara Modifikasi

Dengan membeli gas subsidi seharga Rp18 ribu per tabung dan menjual hasil oplosan dengan margin keuntungan sekitar Rp30 ribu per tabung, pelaku meraup keuntungan bulanan hingga Rp108 juta.

Delapan Tersangka Diamankan

Kedelapan tersangka yang ditangkap antara lain:

  • RBP (pemilik usaha)
  • AS (penanggung jawab)
  • NRI, E, WTA, dan EI (operator pengoplos)
  • R (penyuplai LPG subsidi)
  • BT (pembeli/penampung gas oplosan)

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam penggerebekan, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 487 tabung LPG 3 kilogram
  • 2 tabung LPG 5,5 kilogram
  • 227 tabung LPG 12 kilogram
  • 12 regulator selang, 11 regulator pendek
  • 4 bak air
  • 3 mobil pick up
  • dan dokumen pencatatan transaksi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Migas, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Pengecer Harus Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg Istana Distribusi Tepat Sasaran

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, atau penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp2 miliar.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur praktik ilegal semacam ini karena membahayakan keselamatan dan merugikan keuangan negara. Kasus ini juga menjadi perhatian serius mengingat LPG bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Baca berita selengkapnya dan informasi hukum lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait