Modus Surat “Perangkap” Diduga Dipakai Bupati Gatut Sunu untuk Hindari Jerat Hukum

JurnalLugas.Com — Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka tabir praktik dugaan korupsi di daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang diduga menggunakan cara tak lazim untuk menghindari jerat hukum.

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan pola yang dinilai sistematis: penggunaan dokumen internal untuk mengalihkan tanggung jawab hukum kepada pejabat di bawahnya.

Bacaan Lainnya

Skema Tersembunyi di Balik Surat Tanpa Tanggal

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa dugaan modus ini melibatkan tekanan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, sejumlah kepala dinas diminta menandatangani dua dokumen penting. Pertama, surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN. Kedua, surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran.

“Intinya, jika suatu saat muncul masalah, tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada penandatangan,” ujar Asep.

Baca Juga  KPK Soroti 17 Masalah RUU KUHAP Dinilai Tidak Sinkron dengan UU KPK

Yang mengejutkan, kedua dokumen tersebut ditandatangani tanpa tanggal, meski telah dibubuhi materai. Bahkan, para pejabat yang menandatangani tidak menerima salinan dokumen tersebut sebuah kondisi yang membuka ruang penyalahgunaan.

Potensi “Tameng Hukum” dalam Audit Anggaran

KPK menduga surat tersebut disiapkan sebagai tameng ketika terjadi temuan audit, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun inspektorat daerah.

Dalam skenario itu, jika ditemukan penyimpangan anggaran misalnya di sektor infrastruktur tanggung jawab langsung dialihkan kepada kepala OPD yang telah menandatangani dokumen tersebut.

Praktik ini dinilai berpotensi menjadi alat tekanan sekaligus mekanisme pengamanan diri bagi pihak tertentu di level pimpinan daerah.

OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 10 April 2026 di Tulungagung, Jawa Timur. Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi tersebut.

Selain Gatut Sunu, KPK juga menangkap adiknya yang merupakan anggota DPRD, Jatmiko Dwijo Saputro, serta sejumlah pihak lain.

Sehari berselang, para pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Baca Juga  Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terjerat OTT KPK

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk periode anggaran 2025–2026.

Alarm Bahaya Tata Kelola Daerah

Kasus ini menjadi sinyal keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Penggunaan dokumen administratif sebagai alat pengalihan tanggung jawab dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem akuntabilitas birokrasi.

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema tersebut.

Publik kini menanti sejauh mana praktik ini meluas dan apakah ada pola serupa di daerah lain.

Baca berita investigatif lainnya hanya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait