PAN Copot Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari dari Ketua DPD Usai OTT KPK

JurnalLugas.Com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang terjerat kasus hukum. Partai resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Rejang Lebong setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Ia menegaskan pencopotan itu merupakan keputusan organisasi sebagai respons atas proses hukum yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

Menurut Viva Yoga, struktur kepengurusan PAN di Rejang Lebong akan ditangani sementara oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Bengkulu hingga ada penetapan kepengurusan baru.

“DPP memutuskan memberhentikan Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, kepemimpinan DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Viva Yoga.

PAN Hormati Proses Penegakan Hukum

PAN menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang kini dilakukan oleh KPK. Partai tersebut menyatakan tidak akan mengintervensi jalannya penyidikan yang tengah berlangsung.

Baca Juga  Ahmadi Noor Supit Diperiksa KPK Terseret Korupsi Iklan Bank BJB Rp222 Miliar

Viva Yoga menyebut partainya percaya bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara transparan dan profesional.

“Kami menghargai proses yang sedang berjalan di KPK dan berharap semuanya dilakukan secara objektif serta sesuai prinsip keadilan,” katanya.

Komitmen Antikorupsi Ditegaskan

Dalam pernyataannya, PAN kembali menegaskan komitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Viva Yoga, partainya sejak awal berdiri mengedepankan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sebagai bentuk evaluasi internal, PAN berencana memperkuat sistem pembinaan kader serta meningkatkan mekanisme pengawasan di lingkungan partai.

“Kami akan memperkuat pengawasan internal dan memastikan kader yang memegang jabatan publik menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

PAN Sampaikan Permohonan Maaf

DPP PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang melibatkan kepala daerah dari partai tersebut. Pihaknya mengaku prihatin dan menyesalkan kasus yang mencoreng citra pemerintahan daerah itu.

Menurut Viva Yoga, tindakan yang dilakukan Fikri Thobari tidak mewakili sikap maupun nilai-nilai yang dipegang oleh PAN.

“Kami menilai perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi yang tidak sejalan dengan prinsip integritas dan transparansi yang dijunjung PAN,” katanya.

Baca Juga  Yaqut Ditahan Dirumahnya, Noel Iri Hati Ajukan Status Tahanan Rumah

OTT KPK Terkait Dugaan Suap Proyek

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sejumlah pihak lain yang diduga terkait.

Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari setelah operasi berlangsung, pada 10 Maret 2026, KPK membawa Fikri Thobari, Hendri, dan beberapa pihak lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau oleh KPK sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Baca juga berita lainnya di: https://jurnallugas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait