JurnalLugas.Com — Upaya pembaruan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia memasuki babak krusial. Asosiasi Pengusaha Indonesia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh disusun secara sepihak, melainkan harus melalui dialog intensif antara pengusaha dan pekerja sebelum diajukan ke pemerintah.
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menyampaikan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi fondasi utama dalam merumuskan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Ia menekankan pentingnya pembahasan substansi secara mendalam dan konstruktif oleh kedua pihak.
“Regulasi yang lahir harus mampu menjawab kebutuhan industri sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja. Keseimbangan ini hanya bisa dicapai jika ada kesepahaman sejak awal,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Tekanan Global Jadi Alarm Reformasi
Di tengah tekanan global yang semakin kompleks mulai dari lonjakan biaya bahan baku hingga tantangan geopolitik dunia usaha dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk beradaptasi. Namun, menurut Shinta, adaptasi tersebut tidak bisa berjalan tanpa dukungan hubungan industrial yang sehat.
Ia menegaskan bahwa pengusaha dan pekerja seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak yang saling berseberangan. Justru, keduanya harus menjadi mitra strategis dalam menghadapi kompetisi global.
“Yang kita hadapi adalah persaingan dunia, bukan satu sama lain. Maka solusinya harus dibangun bersama,” tegasnya.
Dialog Sosial Jadi Fondasi
Senada dengan itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai bahwa penyusunan RUU yang komprehensif hanya dapat dicapai melalui dialog sosial yang kuat.
Ia menyebut, keterlibatan aktif serikat pekerja dalam proses perumusan kebijakan akan menciptakan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong produktivitas nasional.
“Kerangka hukum yang baik lahir dari komunikasi yang sehat. Ini penting untuk memastikan hubungan industrial tetap stabil dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Serikat Pekerja Soroti Keadilan Upah
Dari sisi pekerja, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia melalui Ketua Umumnya, Jumhur Hidayat, menyambut baik dorongan dialog tersebut. Ia menilai komunikasi yang setara antara pengusaha dan pekerja merupakan langkah strategis untuk meredam konflik dan memperkuat kepercayaan.
Jumhur menyoroti bahwa reformasi kebijakan pengupahan menjadi isu mendesak yang harus segera dibahas. Menurutnya, sistem upah harus lebih mencerminkan rasa keadilan di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan agar implementasi aturan tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga efektif di lapangan.
Tantangan Teknologi dan Masa Depan Tenaga Kerja
Tak hanya soal regulasi dan upah, isu disrupsi teknologi turut menjadi perhatian serius. Otomatisasi dan digitalisasi dinilai akan mengubah lanskap dunia kerja secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
Jumhur menegaskan bahwa pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus bersiap menghadapi perubahan ini melalui program peningkatan keterampilan yang terencana dan berkelanjutan.
“Kita tidak bisa menghindari perubahan. Yang bisa kita lakukan adalah memastikan pekerja siap beradaptasi,” ujarnya.
Menuju Regulasi yang Inklusif dan Adaptif
Dengan berbagai tantangan yang ada, RUU Ketenagakerjaan baru diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga solusi nyata bagi dunia kerja Indonesia. Kolaborasi antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci untuk menciptakan regulasi yang inklusif, adaptif, dan mampu bersaing di kancah global.
Jika proses dialog berjalan optimal, bukan tidak mungkin Indonesia akan memiliki kerangka ketenagakerjaan yang lebih kuat, adil, dan berkelanjutan.
Baca berita ekonomi dan kebijakan lainnya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






