Awas Tertipu, Beras SPHP Palsu Dijual Luas, Isinya Tak Sampai 5 Kg

JurnalLugas.Com – Praktik curang dalam distribusi pangan kembali terungkap. Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu yang beredar di Kabupaten Probolinggo.

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi menyita sedikitnya 400 sak beras kemasan lima kilogram yang diduga telah dimanipulasi oleh pelaku. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyasar kebutuhan pokok masyarakat dengan cara yang merugikan konsumen secara langsung.

Bacaan Lainnya

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa praktik ini tidak sekadar pemalsuan kemasan, tetapi juga melibatkan pengurangan isi produk.

“Beras dikemas ulang seolah-olah merupakan produk SPHP resmi. Namun setelah ditelusuri, beratnya tidak sesuai. Label mencantumkan lima kilogram, tetapi total berat termasuk kemasan hanya sekitar 4,9 kilogram,” ujarnya di Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Modus Lama, Kerugian Baru

Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, pada 6 April 2026. Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial RMF yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik ilegal tersebut.

Baca Juga  Harga Beras Nasional Belum Turun, Emak-Emak Kini Berburu Beras Murah di Pasar

Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus, Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa pelaku membeli beras curah berkualitas rendah dari sejumlah toko, lalu mengemas ulang menggunakan karung berlabel SPHP.

“Secara visual saja sudah terlihat kualitasnya jauh di bawah standar medium. Tingkat beras patah mencapai sekitar 80 persen, padahal standar maksimal hanya 25 persen,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga sengaja mengurangi isi kemasan untuk meningkatkan margin keuntungan. Dari setiap karung, pelaku meraup laba sekitar Rp3.000.

Beroperasi Dua Tahun, Omzet Puluhan Juta

Investigasi polisi mengungkap bahwa praktik ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Sistem penjualan dilakukan secara daring berdasarkan pesanan pelanggan.

Dalam satu pekan, tersangka mampu mengolah hingga dua ton beras atau setara dengan sekitar 200 kemasan. Dari aktivitas tersebut, omzet yang dihasilkan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Permintaan tertinggi, menurut polisi, terjadi menjelang Idul Fitri, ketika kebutuhan beras meningkat, termasuk untuk keperluan zakat fitrah.

Bulog Pastikan Bukan Produk Resmi

Di sisi lain, Perum Bulog menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan bagian dari distribusi resmi mereka.

Baca Juga  Fluktuasi Harga Pangan Kenaikan Harga Beras Cabai serta Bawang

Pemimpin Wilayah Bulog Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, menekankan bahwa beras SPHP memiliki standar kualitas dan jalur distribusi yang ketat.

“Produk asli selalu dilengkapi izin edar, tanggal kedaluwarsa, dan disalurkan melalui kanal resmi. Kasus ini jelas bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Jerat Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.

Pihak kepolisian dan Bulog sama-sama mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras kemasan. Perbedaan kecil pada label, berat, hingga kualitas fisik beras bisa menjadi indikasi adanya kecurangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi pangan harus diperketat, terutama menjelang momentum besar ketika kebutuhan masyarakat meningkat tajam.

Cek berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait