JurnalLugas.Com — Kebijakan pelonggaran akses data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak serta-merta menggeser kendali utama dalam proses pemberian kredit. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan bahwa otoritas penuh dalam menentukan layak atau tidaknya pembiayaan tetap berada di internal bank.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyampaikan bahwa keputusan kredit bukan sekadar proses administratif, melainkan tanggung jawab strategis yang melekat pada institusi perbankan. Ia menekankan, setiap risiko yang muncul dari pembiayaan akan kembali kepada bank sebagai pengambil keputusan.
“Pada akhirnya, keputusan kredit adalah tanggung jawab bank. Jadi wajar jika bank tetap memegang kendali penuh dalam menilai setiap permohonan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
SLIK Dilonggarkan, Selektivitas Tetap Diperketat
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa laporan SLIK kini hanya menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya membuka akses pembiayaan lebih luas, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun di sisi lain, BTN melihat adanya potensi risiko yang tetap perlu diantisipasi. Nixon menyoroti fenomena debitur dengan banyak pinjaman kecil bernilai di bawah Rp1 juta, tetapi memiliki catatan kredit bermasalah.
Menurutnya, pola seperti ini justru menjadi indikator penting dalam membaca karakter keuangan seseorang. “Kalau pinjaman kecil saja tidak diselesaikan, tentu menjadi pertanyaan besar ketika mengajukan kredit dalam jumlah besar,” jelasnya.
Penilaian Kredit Tetap Berbasis Analisis Menyeluruh
BTN memastikan bahwa setiap pengajuan kredit tetap akan melalui proses evaluasi ketat berbasis profil individu. Penilaian tidak hanya bergantung pada data SLIK, tetapi juga mempertimbangkan aspek perilaku, kemampuan finansial, hingga kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Direktur Risk Management BTN, Setiyo Wibowo, menegaskan bahwa praktik perbankan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian melalui pendekatan 5C:
- Character (karakter)
- Capacity (kemampuan bayar)
- Capital (modal/keuangan)
- Collateral (agunan)
- Condition (kondisi ekonomi)
Ia menjelaskan bahwa SLIK hanyalah salah satu alat bantu, bukan penentu utama. Bahkan, riwayat kredit yang baik sekalipun tidak menjamin persetujuan jika kemampuan pembayaran dinilai tidak memadai.
“SLIK hanya bagian dari keseluruhan analisis. Keputusan tetap mempertimbangkan banyak faktor lain,” ujarnya singkat.
Dampak ke KPR Subsidi Masih Dikaji
Terkait potensi peningkatan jumlah debitur KPR subsidi akibat pelonggaran SLIK, BTN masih melakukan evaluasi lebih lanjut. Perseroan menilai bahwa dampaknya tidak bisa digeneralisasi dan harus dilihat secara spesifik pada masing-masing profil pemohon.
Kebijakan ini memang diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan, namun bank tetap dituntut menjaga kualitas kredit agar tidak meningkatkan risiko kredit bermasalah di masa depan.
Bank Tetap Jadi Penentu Akhir
Di tengah upaya regulator memperluas akses pembiayaan, BTN menegaskan bahwa keseimbangan antara inklusi dan mitigasi risiko harus tetap dijaga. Keputusan kredit, pada akhirnya, adalah hasil pertimbangan profesional berbasis data, bukan sekadar kelonggaran sistem.
Dengan pendekatan ini, industri perbankan diharapkan tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas keuangan.
Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com
(ED)






