JurnalLugas.Com – Gubernur Bobby Nasution mulai mendorong langkah regulatif yang lebih tegas untuk menekan penggunaan rokok elektronik atau vape di ruang publik. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kini tengah menyiapkan kajian sebagai dasar pembentukan peraturan daerah (perda) yang akan mengatur pelarangan tersebut.
Dorongan ini disampaikan usai rapat paripurna istimewa HUT ke-78 Sumut di Gedung DPRD Sumut. Bobby menekankan bahwa regulasi yang disusun harus memiliki dasar hukum yang kuat serta memuat sanksi yang jelas agar efektif di lapangan.
“Kajian sudah diminta, harus benar-benar matang. Kalau perlu, perda ini disertai sanksi tegas,” ujarnya.
Lonjakan Penggunaan Jadi Alarm Dini
Menurut Bobby, urgensi pembentukan aturan ini tidak lepas dari pesatnya pertumbuhan penggunaan vape di tengah masyarakat. Fenomena tersebut bahkan telah merambah kalangan aparatur sipil negara (ASN), yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan disiplin di ruang publik.
Ia menilai kondisi ini sebagai sinyal peringatan dini yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah, kata dia, harus bergerak sebelum dampak yang lebih luas muncul.
“Perkembangannya cepat. Jangan menunggu jadi masalah besar baru kita bertindak. Lebih baik dicegah sejak sekarang,” tegasnya.
Fokus Larangan di Area Publik Strategis
Dalam rancangan awal, sejumlah lokasi menjadi prioritas penerapan larangan. Di antaranya kawasan perkantoran, kafe, serta berbagai tempat usaha yang memiliki interaksi publik tinggi.
Bobby menyoroti mudahnya akses pembelian vape yang kini bahkan tersedia secara terbuka di area kasir. Kondisi ini dinilai mempercepat penetrasi penggunaan, terutama di kalangan generasi muda.
“Penjualannya sudah sangat terbuka. Ini yang harus kita kendalikan, termasuk penggunaannya di ruang publik,” katanya.
Koordinasi dengan BNN dan Pusat
Langkah Pemprov Sumut tidak berjalan sendiri. Bobby mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Tatar Nugroho, untuk memperkuat pendekatan pengawasan.
Selain itu, pembahasan terkait pengendalian rokok elektronik juga disebut telah menjadi perhatian di tingkat pusat. Faktor geografis Sumatera Utara yang memiliki akses luas terhadap jalur masuk barang dari luar turut menjadi pertimbangan penting.
“Sumut ini punya banyak pintu masuk karena letaknya strategis. Ini yang membuat pengawasan harus lebih ketat,” ungkap Bobby.
Menuju Regulasi yang Lebih Ketat
Dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan sosial dari penggunaan vape, perda ini diharapkan menjadi instrumen pengendalian yang efektif. Tidak hanya melarang, tetapi juga membangun kesadaran publik akan pentingnya ruang sehat bebas asap baik rokok konvensional maupun elektronik.
Pemprov Sumut menargetkan kajian rampung dalam waktu dekat sebelum masuk tahap pembahasan legislatif bersama DPRD.
Baca selengkapnya di: JurnalLugas.Com
(SF)






