JurnalLugas.Com – Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin menginstruksikan jajaran Kejaksaan RI, terutama bidang intelijen, untuk lebih aktif menyosialisasikan perbedaan kewenangan antara jaksa dan hakim kepada masyarakat. Langkah ini diambil setelah munculnya kesalahpahaman di masyarakat yang cenderung menyalahkan jaksa atas ringannya vonis dalam kasus korupsi.
Kesalahpahaman Masyarakat terhadap Peran Jaksa
Burhanuddin mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, termasuk dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, masyarakat kerap menganggap jaksa bertanggung jawab atas rendahnya hukuman terdakwa.
“Jujur, pada beberapa kasus-kasus yang sedikit melukai hati masyarakat, tetapi yang disayangkan (masyarakat menyebut, red.) ‘oh jaksanya, jaksanya’,” ujar Burhanuddin pada Rabu, 5 Februari 2025.
Padahal, keputusan akhir vonis ada di tangan hakim, bukan jaksa. Jaksa hanya bertugas menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan peraturan yang berlaku.
Instruksi Jaksa Agung: Sosialisasi Lebih Gencar
Untuk mengatasi kesalahpahaman ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peran dan kewenangan jaksa serta hakim dalam sistem peradilan pidana.
“Artinya, tolong teman-teman kalau di daerah, disosialisasikan bahwa yang menuntut adalah jaksa, yang memutus adalah hakim. Tolong teman-teman dari intel sosialisasi tentang kewenangan. Walaupun ini sangat mendasar, ‘kan masyarakat tidak tahu,” tegasnya.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami bahwa tanggung jawab jaksa hanya sebatas penyidikan dan penuntutan, sementara keputusan akhir tetap ada pada hakim yang memimpin persidangan.
Kasus Korupsi Timah dan Vonis yang Menuai Pro Kontra
Salah satu kasus yang memicu kontroversi adalah vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara jika tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa Kejaksaan telah menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami di Kejaksaan tentu telah melakukan tugas-tugas kami dalam konteks penyidikan hingga pelaksanaan tuntutan,” jelasnya.
Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Masyarakat
Kesadaran masyarakat tentang sistem peradilan pidana menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses hukum. Sosialisasi yang lebih masif mengenai perbedaan tugas jaksa dan hakim diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta mencegah penyebaran informasi yang keliru.
Untuk informasi lebih lanjut tentang isu-isu hukum dan peradilan, kunjungi Jurnal Lugas.






