JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara terkait polemik pengadaan laptop Chromebook di masa pandemi COVID-19. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko learning loss yang mengancam jutaan siswa di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa, 10 Juni 2025, Nadiem menjelaskan bahwa pandemi memaksa Kemendikbudristek untuk bergerak cepat demi memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung, meski dilakukan dari jarak jauh.
“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi secepat dan seefektif mungkin agar bahaya hilangnya pembelajaran bisa kami tekan,” ujar Nadiem.
1,1 Juta Laptop untuk 77 Ribu Sekolah
Sebagai bentuk respons cepat, Kemendikbudristek melaksanakan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara besar-besaran. Program ini mencakup pengadaan lebih dari 1,1 juta unit laptop, lengkap dengan modem 3G dan proyektor, yang disalurkan ke lebih dari 77 ribu sekolah selama kurun waktu empat tahun.
Tak hanya untuk menunjang pembelajaran daring, laptop tersebut juga difungsikan untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
“Laptop ini kami gunakan sebagai alat untuk ANBK, yang merupakan instrumen penting dalam mengukur capaian pembelajaran dan dampak learning loss,” tambah Nadiem.
Chromebook Hanya untuk Sekolah dengan Akses Internet
Nadiem turut meluruskan asumsi publik terkait distribusi Chromebook ke daerah tertinggal. Menurutnya, program tersebut tidak menyasar wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Ia menekankan bahwa juknis program sangat jelas menyebutkan bahwa bantuan hanya diberikan kepada sekolah yang telah memiliki akses internet.
“Target kami bukan daerah 3T. Dalam petunjuk teknisnya juga disebutkan hanya untuk sekolah yang sudah punya akses internet,” tegasnya.
Dugaan Korupsi: Kajian Teknis Diubah?
Penjelasan Nadiem ini muncul di tengah proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook selama periode 2019–2022. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami indikasi adanya pemufakatan jahat yang melibatkan pengubahan kajian teknis.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, diduga ada arahan untuk menyesuaikan kajian teknis agar spesifikasi mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome, meski sebelumnya telah dilakukan uji coba dengan hasil kurang memuaskan.
“Hasil uji coba menunjukkan Chromebook tidak efektif karena ketergantungan pada koneksi internet, sedangkan jaringan di Indonesia belum merata,” kata Harli.
Tim teknis bahkan sempat merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diduga diganti dengan kajian baru yang mengarahkan pada penggunaan Chromebook.
Meski Nadiem Makarim menegaskan bahwa pengadaan dilakukan berdasarkan urgensi pendidikan selama pandemi, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya. Polemik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas kebijakan pendidikan nasional dan penggunaan anggaran negara.
Untuk update lengkap dan tajam seputar isu ini dan berita penting lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






