Hamdan Zoelva Mutasi Pejabat oleh Petahana Jelang Pilkada dapat Digugat di PTUN

JurnalLugas.Com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyarankan agar mutasi pejabat yang dilakukan oleh kepala daerah petahana pada Pilkada 2024 dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum ini diusulkan sebagai alternatif bagi pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan mutasi atau pergantian jabatan yang dianggap melanggar ketentuan undang-undang.

Hamdan menyebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke PTUN jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran mutasi pejabat oleh petahana. Bawaslu, yang memiliki peran pengawasan dalam Pilkada, harus memastikan bahwa aturan netralitas birokrasi ditegakkan. Jika laporan tersebut diabaikan, maka PTUN dapat menjadi solusi hukum.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, jika PTUN memutuskan bahwa mutasi pejabat melanggar hukum, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon kepala daerah bisa dibatalkan. “Kalau berkaitan dengan petahana, bisa diminta PTUN untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut,” ungkap Hamdan.

Hamdan Zoelva juga mengingatkan adanya dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan ini, salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016 yang berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Dalam kasus tersebut, pelanggaran serupa terkait mutasi pejabat menjelang Pilkada dijadikan acuan untuk mendiskualifikasi pasangan calon.

Baca Juga  TSM Jadi Preseden Baru Penegakan Hukum Pemilu sesuai Putusan MK

Dalam dialog publik yang diadakan oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema “Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024”, Hamdan menyampaikan bahwa praktik memanfaatkan jabatan untuk memenangkan Pilkada harus dihentikan. Ia mencontohkan pengalamannya selama Pilkada 2009, di mana beberapa hasil Pilkada dibatalkan karena petahana terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan memutasi pejabat demi keuntungan politik.

Beberapa daerah di Indonesia telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU setempat kepada Bawaslu. Di antaranya adalah KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu, dan KPU Morowali Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penetapan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon oleh KPU, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut, jelas diatur bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau pergantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran terhadap aturan ini dianggap mencederai prinsip netralitas birokrasi dan keadilan dalam proses demokrasi.

Baca Juga  21 Guru Besar Laporkan Adies Kadir, MKMK Buka Pemeriksaan Etik Hakim MK

Hamdan Zoelva menekankan bahwa mutasi pejabat yang dilakukan secara sembarangan oleh petahana menjelang Pilkada tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas demokrasi. “Memanfaatkan birokrasi dan kebijakan untuk kepentingan pribadi dalam kontestasi Pilkada adalah ancaman serius bagi demokrasi kita,” tuturnya.

Sebagai penutup, Hamdan mengajak masyarakat dan lembaga terkait untuk terus memantau proses Pilkada 2024. Jika terjadi pelanggaran, langkah hukum melalui PTUN dan pengawasan Bawaslu harus dimaksimalkan guna menjaga netralitas dan keadilan dalam demokrasi Indonesia.

Dengan demikian, langkah-langkah preventif dan upaya hukum yang tersedia harus dioptimalkan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana dalam Pilkada 2024. Bawaslu dan PTUN menjadi lembaga kunci yang berperan menjaga integritas dan netralitas birokrasi dalam proses pemilu ini.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait