Polisi Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Chines Pin We dan Gold Leaf di Perairan Meranti

JurnalLugas.Com — Upaya penyelundupan narkotika skala besar kembali digagalkan aparat penegak hukum di wilayah perairan Riau. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu serta ratusan cartridge yang diduga mengandung zat berbahaya dari dua kurir jaringan lintas negara.

Operasi yang berlangsung di Perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, pada Senin (27/4) tersebut menjadi bagian dari agenda pemberantasan narkotika dalam Operasi Antik 2026. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen terkait jalur penyelundupan dari Malaysia melalui laut.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait aktivitas jaringan internasional. Tim berhasil menyita 27 paket sabu dengan total berat sekitar 27 kilogram,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa (28/4).

Deteksi di Laut hingga Tindakan Tegas

Penyelidikan intensif yang dilakukan aparat mengarah pada patroli di jalur perairan yang diduga menjadi pintu masuk narkotika. Pada pagi hari penangkapan, petugas mencurigai sebuah speedboat yang melintas dengan gerak tidak wajar.

Saat hendak dihentikan, kapal tersebut justru melaju kencang mencoba melarikan diri. Aparat sempat memberikan peringatan, namun tidak diindahkan. Situasi tersebut memaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan juru mudi kapal.

Langkah tersebut efektif menghentikan laju pelarian, sehingga kedua pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan lanjutan.

Barang Bukti dan Indikasi Jaringan Besar

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika. Rinciannya meliputi 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” dengan berat sekitar 17 kilogram dan 10 paket berlabel “Gold Leaf” seberat sekitar 10 kilogram. Selain itu, diamankan pula 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung zat etomidate.

Salah satu tersangka yang mengalami luka langsung dievakuasi dengan dukungan aparat gabungan untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar serta dugaan keterlibatan dalam jaringan internasional.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa jalur laut di wilayah perbatasan masih menjadi titik rawan penyelundupan narkoba. Aparat berkomitmen memperketat pengawasan guna memutus rantai distribusi barang haram yang merusak generasi bangsa.

Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi, namun penegakan hukum akan selalu bergerak lebih cepat.

Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait