Pasal 98 & 101 KUHAP Bikin Heboh, Penangkapan Hakim Kini Wajib Izin Ketua MA

JurnalLugas.Com — Reformasi hukum acara pidana di Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Regulasi ini tidak sekadar menggantikan KUHAP 1981, tetapi juga memperkenalkan pendekatan baru dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.

Salah satu perubahan paling krusial terletak pada mekanisme penangkapan dan penahanan terhadap hakim. Dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 ditegaskan, setiap tindakan penangkapan maupun penahanan hakim harus terlebih dahulu memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena dinilai menghadirkan standar baru dalam sistem peradilan pidana nasional.

Pergeseran Paradigma dari KUHAP Lama

Berbeda dengan KUHAP 1981 yang menempatkan hakim setara dengan warga negara biasa dalam proses pidana, KUHAP 2025 justru mengakui posisi strategis hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Perubahan ini mencerminkan dinamika ketatanegaraan pasca-reformasi yang menempatkan independensi peradilan sebagai elemen utama negara hukum.

Seorang akademisi hukum pidana menyebut, “KUHAP lama lahir dalam sistem yang belum sepenuhnya menempatkan independensi hakim sebagai prioritas. Kini, pendekatannya berbeda lebih konstitusional dan institusional.”

Baca Juga  Plea Bargain KUHAP Terbaru Dinilai Mirip Justice Collaborator, Ini Perbedaan Mendasarnya

Izin Ketua MA Bukan Kekebalan, Tapi Filter Hukum

Ketentuan izin Ketua Mahkamah Agung kerap disalahartikan sebagai bentuk perlindungan berlebihan terhadap hakim. Padahal, secara konseptual, mekanisme ini berfungsi sebagai filter awal untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.

Dalam praktiknya, kasus yang melibatkan hakim sering kali bersinggungan dengan kepentingan besar baik politik maupun ekonomi. Tanpa perlindungan prosedural, proses hukum berpotensi digunakan sebagai alat tekanan.

“Ini bukan soal memberi keistimewaan, tapi memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap hakim akibat putusan yang dibuatnya,” ujar seorang praktisi peradilan.

Menjaga Marwah Peradilan

Mahkamah Agung memegang peran penting dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan adanya mekanisme izin, proses hukum terhadap hakim tetap berjalan, namun dengan kehati-hatian ekstra.

Langkah ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi.

Dalam konteks tersebut, izin Ketua MA bukanlah penghalang hukum, melainkan bagian dari sistem pengawasan institusional agar proses penegakan hukum tidak merusak wibawa peradilan.

Independensi vs Akuntabilitas

Perdebatan yang muncul saat ini tidak lepas dari tarik-menarik antara prinsip independensi dan akuntabilitas. Namun KUHAP 2025 mencoba menyeimbangkan keduanya.

Di satu sisi, hakim tetap bisa diproses hukum secara tegas. Di sisi lain, ada mekanisme pengamanan agar proses tersebut tidak disalahgunakan.

Pengecualian dalam kondisi tertangkap tangan menjadi bukti bahwa hukum tetap berada di atas segalanya.

Baca Juga  MA Vonis Bebas Mujianto Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp39 miliar dalam PK PN Medan

“Izin itu administratif, bukan pembebasan dari hukum. Jika bukti kuat, proses tetap berjalan,” kata sumber internal lembaga hukum.

Perspektif Checks and Balances Modern

Pendekatan baru dalam KUHAP 2025 juga mencerminkan sistem checks and balances yang lebih matang. Penegak hukum tetap menjalankan fungsi penyidikan, sementara Mahkamah Agung berperan menjaga dampak institusionalnya.

Model ini tidak bersifat subordinatif, melainkan saling mengontrol secara konstruktif. Bahkan, praktik serupa juga diterapkan di berbagai negara yang menjunjung tinggi independensi peradilan.

Dengan demikian, Indonesia dinilai mulai bergerak menuju standar global dalam perlindungan lembaga yudisial.

Menjaga Keseimbangan Hukum

KUHAP 2025 membawa pesan penting bahwa menjaga marwah peradilan tidak berarti memberikan kekebalan hukum. Sebaliknya, regulasi ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan institusi dan penegakan hukum yang adil.

Perbedaan dengan KUHAP 1981 bukanlah kemunduran, melainkan adaptasi terhadap perkembangan konstitusi dan kebutuhan zaman.

Jika diterapkan secara konsisten dan transparan, aturan ini justru berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia—bahwa hukum ditegakkan tanpa intervensi, namun tetap berkeadilan.

Baca berita dan analisis hukum lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait