Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Brata Ruswanda Ini Klarifikasi Djuhandhani Rahardjo Puro

JurnalLugas.Com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang diajukan oleh Brata Ruswanda terhadap dirinya ke Divisi Propam Polri.

Menurut Brigjen Pol. Djuhandhani, setiap laporan yang diajukan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Proses Penyidikan dan Temuan

Awalnya, penyidik menerima laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah. Sebagai bagian dari penyelidikan, pelapor menyerahkan dokumen asli sertifikat tanah sebagai barang bukti. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa sertifikat tersebut tidak valid alias palsu.

Baca Juga  Bareskrim Periksa Wilmar, Food Station, Japfa Group, Belitang Panen Raya (BPR) atas Dugaan Mafia Beras Premium

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam penyidikan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Saat ini, pengembalian barang bukti masih dalam proses gelar perkara.

Brigjen Pol. Djuhandhani menegaskan bahwa barang bukti akan dikembalikan dengan catatan bahwa dokumen tersebut telah dinyatakan tidak valid oleh laboratorium forensik. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen tersebut di masa depan.

Tanggapan terhadap Laporan ke Divisi Propam Polri

Brigjen Pol. Djuhandhani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga, kuasa hukum Brata Ruswanda. Mereka dituduh melakukan penggelapan serta menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga tanpa dasar hukum. Laporan ini terdaftar dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Menurut kuasa hukum Brata Ruswanda, sertifikat tanah asli milik kliennya telah berada di tangan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama tujuh tahun tanpa kejelasan. Ia menegaskan bahwa kliennya sudah kehilangan kepercayaan terhadap proses penyidikan dan meminta agar dokumen tersebut segera dikembalikan.

Baca Juga  Bareskrim Gerebek Lab Vape Etomidate Jaringan Malaysia di Medan Senilai Rp17 Miliar

Menanggapi hal tersebut, Brigjen Pol. Djuhandhani menegaskan bahwa laporan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya agar tetap profesional dalam menjalankan tugas penyidikan. Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait