JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online berskala internasional dengan modus lowongan kerja (Loker) paruh waktu. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pada konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu,” ujar Himawan.
Menurut Himawan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram, yang berisi tautan penipuan.
“Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp ini berisikan link log in ke website tugas yang akan dikerjakan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Dittipidsiber telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA). Tersangka pertama berinisial Z.S, yang adalah WNA dan berperan sebagai pimpinan kelompok penipuan online jaringan internasional. Tersangka kedua berinisial M, seorang warga negara Indonesia (WNI), yang bertugas sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyalurkan dan mengatur pemberangkatan WNI secara ilegal ke Dubai atas perintah Z.S.
Tersangka ketiga berinisial H, juga seorang WNI, yang berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah Z.S.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang diterima melalui aplikasi pesan instan. Penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan verifikasi informasi sebelum menerima tawaran pekerjaan.






