Industri Kretek di Ujung Tanduk? Regulasi Baru Rokok Picu Ancaman PHK Massal dan Lonjakan Ilegal

Pekerja Pabrik Rokok
Foto : Pekerja Pabrik Rokok

JurnalLugas.Com — Rencana pemerintah memperketat regulasi produk hasil tembakau kembali menuai sorotan. Kali ini, kekhawatiran datang dari pelaku industri yang menilai kebijakan tersebut berpotensi mengguncang keberlangsungan sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi berbasis padat karya di Indonesia.

Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, mengungkapkan bahwa wacana pelarangan bahan tambahan dalam rokok, termasuk yang selama ini tergolong food grade, bisa berdampak langsung terhadap eksistensi industri rokok kretek. Menurutnya, karakter produk kretek tidak bisa dilepaskan dari komposisi bahan yang telah menjadi identitas sekaligus kekuatan daya saingnya.

Bacaan Lainnya

“Jika bahan tambahan dilarang, maka bukan hanya formulasi produk yang terganggu, tetapi juga keberlangsungan industri itu sendiri,” ujarnya dalam keterangan, Senin (27/4/2026).

Regulasi Baru dan Tantangan Teknis Industri

Kebijakan yang tengah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan mencakup pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan disebut akan menetapkan batas kadar nikotin dan tar yang mengacu pada standar internasional dengan ambang batas rendah.

Bagi industri kretek, aturan ini dinilai sulit diterapkan. Pasalnya, sekitar 97 persen produksi rokok nasional berasal dari kretek yang menggunakan bahan baku lokal seperti tembakau dan cengkeh. Secara alami, bahan tersebut memiliki kandungan nikotin dan tar yang lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.

Secara ilmiah, kadar nikotin tembakau lokal berkisar antara 2 hingga 8 persen. Angka ini jauh di atas tembakau impor yang hanya berada di kisaran 1 hingga 1,5 persen. Upaya menekan kadar tersebut hingga standar rendah dinilai tidak hanya kompleks secara teknis, tetapi juga berisiko mengubah karakter produk secara signifikan.

Ancaman PHK dan Efek Domino Ekonomi

Lebih jauh, kebijakan ini dikhawatirkan memicu dampak sosial yang luas. Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), merupakan sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Di Jawa Timur saja, tercatat sekitar 920 industri rokok legal dengan lebih dari 186 ribu tenaga kerja. Angka ini menyumbang sekitar 60 persen dari total tenaga kerja sektor IHT nasional yang mencapai 360 ribu orang.

Sulami menegaskan, jika standar baru dipaksakan tanpa mempertimbangkan karakter industri lokal, maka risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjadi nyata. “Ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi bisa menjadi penghentian produksi secara de facto,” katanya.

Risiko Meningkatnya Rokok Ilegal

Selain ancaman terhadap tenaga kerja, regulasi yang terlalu ketat juga berpotensi memicu lonjakan peredaran rokok ilegal. Ketika produk legal semakin mahal atau sulit diproduksi, konsumen cenderung mencari alternatif yang lebih murah—yang seringkali tidak terkontrol.

Fenomena ini dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak sekaligus meningkatkan risiko kesehatan karena produk ilegal tidak melalui pengawasan standar.

Perlunya Pendekatan Inklusif dan Kontekstual

Dalam konteks kebijakan publik, pelaku industri mendorong adanya pendekatan yang lebih inklusif. Mereka meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi dan sosial.

Sulami menilai, regulasi pertembakauan seharusnya disusun berdasarkan kondisi khas Indonesia, bukan sekadar mengadopsi standar luar negeri seperti Uni Eropa yang memiliki ekosistem industri berbeda.

Ia juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha. “Kebijakan harus proporsional dan berbasis realitas lapangan. Industri siap berdiskusi untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Jalan Tengah yang Dibutuhkan

Di tengah tarik-menarik kepentingan antara kesehatan publik dan ekonomi, kebijakan tembakau membutuhkan formulasi yang seimbang. Regulasi yang terlalu longgar berisiko terhadap kesehatan, sementara aturan yang terlalu ketat bisa mematikan industri dan menciptakan masalah sosial baru.

Pemerintah diharapkan mampu merancang skema transisi yang jelas, termasuk dukungan bagi industri untuk beradaptasi tanpa harus kehilangan daya saingnya.

Dengan lebih dari 300 regulasi yang sudah mengatur sektor ini, tantangan ke depan bukan hanya menambah aturan, tetapi memastikan kebijakan yang ada benar-benar efektif, adil, dan berkelanjutan.

Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait