JurnalLugas.Com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp9,53 miliar dalam periode Januari hingga Maret 2025.
Kepala KPPBC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan, dalam kurun waktu tersebut pihaknya melakukan 35 kali operasi penindakan. Dari seluruh operasi itu, berhasil diamankan 9,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang bukti mencapai Rp14,59 miliar.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp9,53 miliar itu dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp746 per batang, ditambah PPN sebesar 9,9 persen dikalikan Harga Jual Eceran (HJE) rata-rata Rp1.485,” jelas Lenni, Minggu, 27 April 2025.
Penindakan tersebut menyasar berbagai modus pelanggaran, mulai dari pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, hingga pendistribusian melalui sarana pengangkut.
Menurut Lenni, jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok berpita cukai salah peruntukan, rokok berpita cukai salah personalisasi, serta pemalsuan pita cukai. Pelaku terancam pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Dalam upaya pencegahan lebih lanjut, Bea Cukai Kudus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menjalankan usaha secara jujur dan taat aturan.
Lenni menegaskan, dalam industri hasil tembakau, pita cukai asli hanya bisa diperoleh melalui Kantor Bea Cukai secara resmi. Pelaku usaha yang ingin legal dapat mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di kantor Bea Cukai Kudus tanpa dikenakan biaya.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwia Purnama Adie, juga menambahkan bahwa pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tapi juga memicu persaingan usaha tidak sehat. Bahkan, fenomena ini turut menjadi penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja di pabrik rokok resmi,” jelas Ruwia.
Sebagai penutup, Bea Cukai Kudus mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal, demi menjaga keadilan bisnis dan mendukung pembangunan negara.
Baca juga berita lengkap lainnya di JurnalLugas.com.






