JurnalLugas.Com — Sengketa lahan antara perusahaan dan warga kerap berakhir dengan pola yang sama: perusahaan menang, rakyat tersingkir. Di banyak daerah, penggusuran berlangsung dengan pengawalan aparat penegak hukum (APH), sementara warga yang telah puluhan tahun tinggal di atas tanah itu hanya bisa bertahan dengan cerita dan air mata. Pertanyaannya negara ini berdiri untuk siapa?
Ketika Hukum Bertemu Modal
Secara konstitusional, Indonesia adalah negara hukum. Namun di lapangan, hukum sering kali tampil sebagai prosedur administratif yang dingin. Perusahaan datang membawa dokumen lengkap, pengacara, dan izin berlapis. Warga datang membawa ingatan, saksi lisan, dan rasa keadilan. Dalam ruang sidang, kebenaran sosial sering kalah oleh kebenaran administratif.
Praktik ini melahirkan kesan yang berulang kali dibenarkan oleh pengalaman bahwa keadilan dapat dibeli. Hukum menjadi mahal, sementara akses rakyat kecil terhadap bantuan hukum sangat terbatas. Dalam situasi seperti ini, menang atau kalah bukan lagi soal benar atau salah, melainkan siapa yang lebih siap secara finansial.
APH dan Kalimat “Kami Hanya Menjalankan Tugas”
Aparat penegak hukum seharusnya bersikap netral dan melindungi seluruh warga negara. Namun dalam banyak konflik agraria, peran APH direduksi menjadi pengaman proyek dan eksekusi kebijakan. Kalimat “kami hanya menjalankan tugas” kerap menjadi tameng moral ketika warga ditekan, diintimidasi, atau bahkan dikriminalisasi.
Sebagian aparat masih memiliki empati menahan tindakan represif, memberi waktu warga menyelamatkan barang, atau sekadar mengakui penderitaan mereka. Namun sistem lebih sering menghargai kepatuhan ketimbang keberanian etik. Ketika nurani berbenturan dengan perintah, yang dikorbankan biasanya adalah nurani itu sendiri.
Pejabat, Kekuasaan, dan Ambisi
Dalam konflik lahan, kebijakan publik sering berdiri di atas rakyat, bukan bersama rakyat. Narasi “demi pembangunan” dan “kepentingan umum” kerap menjadi topeng perampasan. Pembangunan siapa dan untuk siapa jarang dijelaskan secara jujur.
Masalahnya bukan semata individu pejabat, melainkan struktur kekuasaan yang memungkinkan ambisi dan kepentingan modal mendikte kebijakan. Sistem politik yang mahal cenderung melahirkan pemimpin yang terikat pada balas jasa. Ketika itu terjadi, rakyat kecil berubah dari subjek menjadi objek kebijakan.
Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?
Dalam praktik sengketa lahan, negara sering tampil sebagai penjaga stabilitas, bukan penjaga keadilan. Yang penting tidak ada keributan dan investasi berjalan. Warga yang bertahan dilabeli pengganggu, sementara tekanan perusahaan disebut proses hukum.
Kondisi ini merusak kepercayaan publik. Ketika hukum terasa selalu mengarah ke atas dan tongkat ke bawah, rakyat mulai bertanya: apakah negara ini masih milik kami? Krisis terbesar bukan hanya kehilangan tanah, tetapi hilangnya legitimasi moral negara di mata warganya.
Alarm Sosial Bernama Kemarahan
Kemarahan rakyat dalam konflik agraria bukan kejahatan, melainkan alarm sosial. Ia menandai ada yang salah secara struktural pada orientasi kebijakan, penegakan hukum, dan keberpihakan negara. Menyamakan semua pejabat memang berisiko menutup ruang harapan, tetapi menutup mata terhadap ketimpangan jauh lebih berbahaya.
Negara hukum sejati tidak diukur dari banyaknya pasal, melainkan dari keberanian melindungi yang lemah ketika berhadapan dengan yang kuat. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang sah secara prosedural namun kosong secara moral.
Ini Negara Apa? Untuk Rakyat? Pastinya Untuk Mereka yang Dzolim
Pertanyaan “ini negara apa?” akan terus bergema selama sengketa lahan selalu berakhir dengan rakyat yang kalah. Selama keadilan bisa dibeli dan nurani dikalahkan oleh kepatuhan, selama itu pula pembangunan akan terus menyisakan luka dan mendzolimi rakyat jelata.
Ditulis oleh
Soefriyanto
Direktur Pemberitaan JurnalLugas.Com






