KPK “Negara Menyuap Negara” di Kasus Sengketa Lahan PN Depok Berujung Korupsi Massal

Gedung KPK merah putih
Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena tak lazim dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan yang melibatkan aparat peradilan dan badan usaha milik negara. Dalam kasus ini, KPK menilai adanya praktik yang dapat dikategorikan sebagai “negara menyuap negara”.

Perkara tersebut menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). Keduanya diduga menerima suap dari pihak PT Karabha Digdaya (KD), sebuah anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan, terkait pengurusan eksekusi lahan sengketa.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus penyidik tidak berhenti pada status kelembagaan para pihak, melainkan pada adanya kesepahaman kepentingan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Baca Juga  Prabowo Pastikan Kursi Wamenaker Segera Terisi Usai Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK

Menurut Asep, dalam konstruksi perkara ini terdapat meeting of minds atau kesepakatan antara pemberi dan penerima suap. Kesepakatan itu muncul karena adanya kepentingan bisnis dari PT Karabha Digdaya untuk segera mengeksekusi lahan yang telah dimenangkan dalam sengketa.

“Lahan yang dimenangkan ingin segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis. Sementara, kewenangan menerbitkan eksekusi berada di PN Depok,” ungkap Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Kondisi tersebut kemudian memicu komunikasi intens antara oknum di PT Karabha Digdaya dan aparat peradilan di PN Depok. Dari sinilah, menurut KPK, titik temu kepentingan kedua belah pihak terjadi.

Asep menegaskan bahwa KPK tidak melihat perkara ini dari sudut pandang institusi negara atau afiliasi kementerian. Yang menjadi fokus utama adalah adanya mens rea atau niat jahat yang terbangun dan terakumulasi dalam kesepakatan tersebut.

Baca Juga  MAKI Tak Main-main, Boyamin Saiman Siap Tempuh Praperadilan Jika KPK Tak Bergerak

“Kami tidak menilai apakah satu pihak merupakan BUMN atau anak usaha kementerian, dan pihak lainnya aparat peradilan. Yang kami lihat adalah niat jahat yang muncul dan diwujudkan melalui kesepakatan itu,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena membuka fakta bahwa praktik korupsi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga dapat terjadi dalam relasi antarlembaga negara. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi tanpa memandang latar belakang institusi maupun jabatan pihak yang terlibat.

Untuk informasi hukum dan investigasi mendalam lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait