JurnalLugas.Com – Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Salah satu anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati, dipanggil dan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SDR, Anggota Komisi V DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (23/8/2024). Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan rincian mengenai materi yang akan dipertanyakan kepada Sadarestuwati terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus yang sama. Hasto mengaku dicecar 21 pertanyaan selama pemeriksaan yang berlangsung selama 4,5 jam. Ia menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang diterimanya terkait kasus tersebut. “Tidak ada aliran dana, jadi tidak ada aliran dana. Tidak ada pertanyaan terkait aliran dana,” tegas Hasto.
Hasto juga menyatakan bahwa penyidik hanya menanyakan soal nomor telepon pribadinya yang ditemukan pada ponsel tersangka kasus korupsi DJKA, yakni mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Ia mengklaim tidak menerima uang dari para tersangka dan tidak mengetahui adanya sumbangan kepada rumah aspirasi pemenangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin pada Pilkada 2019 yang terkait dengan kasus DJKA.






