JurnalLugas.Com — Momentum Idul Adha 1447 Hijriah kembali menghadirkan perhatian publik terhadap program bantuan hewan kurban Presiden RI Prabowo Subianto. Di tengah tingginya antusiasme masyarakat menerima bantuan sapi kurban, muncul pula perdebatan mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan APBN dalam program bantuan kemasyarakatan berupa hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan hukum maupun ketentuan syariat Islam.
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial negara yang memang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam momentum keagamaan sekaligus memperkuat kesejahteraan peternak lokal.
“Program bantuan hewan kurban presiden memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 28 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut, penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara tertib, transparan, efektif, serta memperhatikan asas kepatutan dan rasa keadilan.
Selain itu, alokasi bantuan sosial dan kemasyarakatan melalui Kementerian Sekretariat Negara juga telah tercantum dalam struktur APBN Tahun 2026 sehingga program distribusi hewan kurban presiden dinilai memiliki dasar administratif yang sah.
Dari sisi keagamaan, Habiburokhman menyebut pandangan ulama turut memperkuat legitimasi program tersebut. Ia mengutip penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa yang menilai penggunaan anggaran negara untuk bantuan kurban diperbolehkan selama manfaatnya kembali kepada masyarakat.
“Esensinya adalah membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat nilai kepedulian sosial dalam Hari Raya Idul Adha,” katanya.
Program bantuan sapi kurban Presiden Prabowo tahun ini juga disebut membawa dampak ekonomi bagi peternak daerah. Seluruh hewan kurban yang disalurkan berasal dari peternak lokal dengan bobot sapi mencapai 800 kilogram hingga lebih dari satu ton.
Pemerintah menilai langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan ibadah keagamaan, tetapi juga mendukung perputaran ekonomi peternakan nasional menjelang Idul Adha.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa sebanyak 1.098 ekor sapi kurban telah disalurkan ke berbagai wilayah Indonesia.
Distribusi dilakukan ke ratusan daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, masjid, tokoh agama, hingga kelompok sosial yang membutuhkan.
“Presiden berharap bantuan sapi kurban ini benar-benar memberi manfaat langsung kepada masyarakat di berbagai daerah,” ujar Juri.
Program bantuan kurban tersebut kini menjadi salah satu kebijakan sosial-keagamaan terbesar pemerintah pada perayaan Idul Adha tahun ini. Selain memperluas distribusi daging kurban, kebijakan itu juga dinilai memperlihatkan keterlibatan negara dalam mendukung kegiatan sosial masyarakat lintas daerah.
Di tengah perdebatan publik yang berkembang, DPR menilai polemik penggunaan APBN untuk bantuan hewan kurban perlu dilihat secara menyeluruh, baik dari aspek hukum, manfaat sosial, maupun dampak ekonomi nasional.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






