JurnalLugas.Com – Transaksi jual beli tanah masih menjadi salah satu proses yang rawan menimbulkan persoalan hukum di tengah masyarakat. Banyak kasus bermula dari kelalaian memeriksa dokumen, status tanah yang belum jelas, hingga proses administrasi yang tidak dilakukan sesuai aturan.
Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum melakukan transaksi tanah, baik sebagai penjual maupun pembeli. Kepastian hukum dalam kepemilikan tanah dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa proses jual beli tanah tidak sekadar soal pembayaran dan kesepakatan harga.
“Pastikan status tanah jelas sejak awal dan tidak dalam sengketa agar proses berjalan aman,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 29 Mei 2026.
Menurutnya, tahap awal jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara kedua pihak mengenai objek tanah, nilai transaksi, hingga syarat administrasi yang harus dipenuhi. Pada fase ini, pembeli perlu memastikan keaslian sertipikat serta legalitas kepemilikan tanah.
Langkah pengecekan dokumen dianggap sangat penting karena masih banyak masyarakat yang terjebak transaksi tanah bermasalah akibat kurang teliti memeriksa status kepemilikan.
Dalam proses administrasi, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, penjual harus melengkapi sertipikat tanah asli, identitas diri, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), NPWP, hingga bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Bagi penjual yang telah menikah, persetujuan pasangan juga menjadi syarat penting dalam transaksi.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, PPAT memiliki peran penting untuk memeriksa kesesuaian data tanah serta memastikan transaksi dilakukan sesuai ketentuan hukum.
AJB kemudian menjadi dasar resmi dalam proses peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.
Tahapan berikutnya adalah pengajuan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan setempat. Proses ini bertujuan memperbarui data kepemilikan tanah agar nama pemegang hak berubah secara resmi dalam administrasi negara.
Untuk pengajuan balik nama, pembeli perlu membawa formulir permohonan, sertipikat asli, AJB dari PPAT, identitas diri, bukti pembayaran BPHTB, hingga dokumen PBB tahun berjalan.
Shamy Ardian menjelaskan bahwa masyarakat kini juga dapat mengakses berbagai informasi layanan pertanahan secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut menyediakan informasi lengkap mengenai syarat jual beli tanah hingga simulasi biaya transaksi berdasarkan luas dan nilai tanah.
Kemudahan layanan digital ini diharapkan mampu membantu masyarakat memahami proses administrasi pertanahan secara lebih transparan dan praktis.
Di tengah meningkatnya nilai investasi properti, kehati-hatian dalam transaksi tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Memastikan legalitas tanah sejak awal dinilai sebagai langkah penting untuk menghindari kerugian besar di masa mendatang.
Baca berita menarik lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






